Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti
Nurbaya mengumumkan empat langkah yang diambil pihaknya dalam menangani
kebakaran hutan di Indonesia yang terjadi setiap tahun.
"Salah satu langkahnya adalah dengan mengerahkan status siaga
darurat, selain status darurat saja yang selama ini dilakukan," ujar
Menteri Siti Nurbaya usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di
Kantor Presiden Jakarta, Rabu.
Menurut Siti, dengan konsep status siaga darurat yang diterapkan
sejak Februari 2015, sejumlah satgas yang ditugaskan untuk memadamkan
kebakaran hutan maupun lahan di daerah sudah ada yang bekerja sejak
bulan April 2015.
Langkah kedua, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup juga
terus memantau perkembangan kabut asap yang berhembus hingga ke negara
tetangga seperti Singapura dengan menggunakan instrumen ISPU (Indeks
standar Pencemaran Udara).
"Dari yang diamati di Riau itu korelasinya positif diatas ambang
batas 100 itu sudah gerah langsung menegaskan ke daerah untuk segera
ditangani," ujar Siti.
Kemudian langkah ketiga adalah dengan penegakan hukum yang dilakukan secara paralel dengan pihak kepolisian RI.
"Saat ini kami (Kemen LH) sedang menangani 14 kasus pidana dan
sembilan gugatan perdata yang sudah disiapkan," tambah Siti.
Terakhir adalah dengan penerapan langkah administratif dengan
memberikan sanksi yang sesuai dengan Undang-undang Lingkungan Hidup.
"Ketiga sanksi tersebut adalah paksaan pemerintah untuk
menghentikan kegiatan, membekukan izin dan mencabut izin," ujar Siti.
Siti juga akan mempertimbangkan usulan Kapolri Badrodin Haiti yang
juga hadir dalam rapat terbatas tersebut untuk memasukkan perusahaan
maupun perorangan yang terlilbat dengan kebakaran hutan ke dalam daftar
hitam (black list).
Siti menambahkan, Presiden tidak akan mempertimbangkan kerugian
ekonomi dari pembekuan maupun pencabutan izin perusahaan yang terlibat
dalam kebakaran hutan di Indonesia karena telah melanggar hak rakyat.
"Pertimbangannya bukan hanya investasi tapi hak rakyat yang lebih dominan," ujar Siti.
Menteri umumkan empat langkah penanganan kebakaran hutan
Kamis, 17 September 2015 0:56 WIB