Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan
Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mendesak agar revisi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dibatalkan karena berpotensi melemahkan lembaga antirasuah
tersebut.
"ICW meminta agar seluruh fraksi di DPR untuk membatalkan rencana
pembahasan revisi Undang-Undang KPK di DPR," kata Lalola Easter
dihubungi di Jakarta, Rabu.
Selain itu, Lola mengatakan ICW juga meminta agar pemerintah,
terutama Presiden Joko Widodo mengambil sikap dengan menolak membahas
revisi Undang-Undang KPK bersama DPR.
"Bila pemerintah bersedia membahas revisi Undang-Undang KPK akan
bertentangan dengan Agenda Nawa Cita Presiden Jokowi untuk memperkuat
KPK," tuturnya.
Selain itu, ICW juga meminta agar para pimpinan KPK bersikap dengan
mengirimkan surat resmi kepada DPR yang menyatakan keberatan terhadap
rencana pembahasan revisi UU KPK, terutama atas substansi yang
berpotensi melemahkan KPK.
Menurut Lola, sedikitnya ada 15 hal penting dalam naskah Rancangan
Undang-Undang KPK di DPR yang berpotensi melemahkan KPK. Salah satu hal
krusial itu adalah KPK dibatasi hanya sampai 12 tahun sejak RUU tersebut
disahkan sebagai undang-undang sebagaimana tercantum pada Pasal 5 dan
Pasal 73.
Upaya pelemahan KPK juga terlihat pada Pasal 53, yaitu KPK tidak
lagi memiliki tugas dan wewenang melakukan penuntutan. Selain itu, KPK
juga akan kehilangan tugas dan kewenangan dalam melakukan monitoring.
Pada naskah RUU tersebut juga disebutkan bahwa KPK hanya bisa
menangani perkara korupsi bila ada kerugian negara di atas Rp50 miliar.
KPK juga lebih diarahkan kepada tugas pencegahan korupsi daripada
penindakan.
Bila pada Pasal 16 Undang-Undang KPK yang saat ini berlaku, KPK
memiliki kewenangan untuk membentuk kantor perwakilan di daerah, naskah
RUU KPK menghilangkan kewenangan tersebut.
Selain itu, masih ada beberapa hal krusial yang berpotensi
melemahkan KPK seperti harus mendapatkan izin ketua pengadilan negeri
untuk melakukan penyadapan, dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan
perkara korupsi, serta tidak bisa merekrut pegawai secara mandiri.
Kemudian, KPK juga diwajibkan melapor ke kejaksaan dan polisi
ketika menangani kasus, tidak bisa mengangkat penyelidik dan penyidik
secara mandiri, serta adanya dewan kehormatan dan dewan eksekutif.
Revisi UU KPK, ini pasal yang dinilai melemahkan KPK
Rabu, 7 Oktober 2015 13:47 WIB