Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Sejumlah aparat kepolisian menertibkan kegiatan penambangan batu kapur (galian C) di Kelurahan Tenilo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Jumat.
Kapolres Gorontalo Kota AKBPD Rony Yulianto, Jumat, mengatakan penertiban dilakukan untuk sementara waktu, menunggu para penambang memberikan bukti kepemilikan atau izin penambangan di lokasi tersebut.
"Lokasi penambangan ini sementara kami bekukan dulu, kami meminta pengelola untuk memasukkan bukti atau izin jika benar ada. Jika tidak ada, maka lokasi ini tidak boleh lagi ditambang. Ada enam penambang yang beroperasi di wilayah ini," ujarnya di Gorontalo.
Selain persoalan izin, kata dia, penambangan tersebut merusak lingkungan karena sudah dilakukan selama bertahun-tahun tanpa mempertimbangkan kondisi wilayah di sekitarnya.
Menurutnya, penertiban merupakan bagian dari operasi penambangan ilegal yang dilakukan Polres, dengan menurunkan hingga 60 personil.
Sebelumnya penertiban juga dilakukan pada area galian C di Kelurahan Donggala, Kota Selatan
Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengatakan galian C sudah berlangsung selama bertahun-tahun di sejumlah kawasan bukit kapur, tanpa memiliki izin serta tidak penah ditertibkan.
"Kami sebelumnya sudah memasang tanda larangan dan memperingatkan penambang. Badan Lingkungan Hidup juga sudah mengambil langkah persuasif untuk sosialisasi," jelasnya.
Ia menambahkan, penambangan tersebut tidak bisa dilegalkan karena berakibat fatal pada kerusakan lingkungan.
Menanggapi hal tersebut aktivis lingkungan di Gorontalo, Rahman Dako menilai penertiban harus dilakukan karena penambangan di kawasan itu menyebabkan longsor dan banjir, serta mengubah jalur aliran air.
"Penambangan batu kapur dan pasir di lokasi ini sudah dilakukan selama beberapa generasi. Tetapi pemda harus mencarikan alternatif pekerjaan buat para penambang ini," tukasnya.
Polisi Tertibkan Galian C Di Kota Gorontalo
Jumat, 16 Oktober 2015 17:35 WIB