Jakarta (ANTARA) - Pihak Polda Metro Jaya menegaskan batas waktu aksi massa untuk berunjuk rasa yang diperbolehkan hingga pukul 18.00 WIB.
"Tentu nanti pada pukul 18.00 WIB, kepolisian akan memberikan warning," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Monas, Jakarta Pusat, Senin.
Ia berharap para pengunjuk rasa dapat menjaga situasi dan kondisi, serta membubarkan diri secara tertib sebelum pukul 18.00 WIB.
Sementara itu, para pengunjuk rasa memadati kawasan Patung Kuda di Silang Medan Merdeka Barat Daya hingga di Jalan Medan Merdeka Selatan.
Para pengunjung rasa berasal dari berbagai elemen masyarakat di antaranya buruh, mahasiswa hingga ibu-ibu.
Para pengunjuk rasa itu mulai berdatangan ke Monas sekitar pukul 14.15 WIB dan bergabung dengan massa lainnya.
"Intinya ada elemen-elemen lain, mahasiswa, mungkin sebagian nanti ada buruh," ucapnya.
Setiap elemen masyarakat itu menyuarakan aspirasi melalui pengeras suara di sejumlah titik dari kawasan Patung Kuda hingga Jalan Medan Merdeka Selatan.
Sementara itu, Koordinator Media Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia 2022 Luthfi Yufrizal sebelumnya mengatakan tuntutan dari para pengunjuk rasa dari (BEM) Seluruh Indonesia di antaranya meminta kestabilan dan ketersediaan bahan pokok di masyarakat.
Kemudian, mengusut tuntas mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait hingga menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di Indonesia.
Polda Metro Jaya mengerahkan 5.626 personel gabungan termasuk dari Mabes Polri dan Kodam Jaya untuk menjaga keamanan aksi unjuk rasa di sekitar kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya tegaskan batas waktu unjuk rasa hingga pukul 18.00 WIB
Senin, 11 April 2022 17:18 WIB