Pamekasan (ANTARA GORONTALO) - Polres Pamekasan, Jawa Timur, mengubur 580
unit kendaraan bermotor hasil operasi petugas di lapangan dan diduga
merupakan hasil pencurian.
Penguburan 580 unit kendaraan itu dipimpin langsung oleh Kasat
Tahanan dan Barang Bukti Polres Pamekasan Iptu Moh Syair, kata Kasubag
Humas Polres Pamekasan AKP Bagjo Supriatmanto di Pamekasan, Sabtu.
Selain mengubur 580 sepeda motor, polisi juga mengubur satu kendaraan bermotor jenis mobil (roda empat).
Menurut Bagjo, semua barang bukti jenis kendaraan bermotor yang
dikubur itu sudah rusak, tidak layak pakai dan tidak diketahui
pemiliknya.
"Umumnya, kendaraan yang disita polisi di Mapolres Pamekasan
merupakan hasil operasi yang digelar dalam beberapa tahun terakhir ini,"
katanya.
Polisi, kata dia, sudah mengumumkan kepada masyarakat adanya
kendaraan yang disita itu baik melalui media ataupun dalam berbagai
kesempatan pertemuan dengan masyarakat.
Akan tetapi, sambung dia, selama ini tidak ada warga yang mengambil
kendaraan itu hingga akhirnya banyak rusak dan tidak layak pakai.
"Makanya pimpinan memerintahkan agar semua jenis kendaraan bermotor yang sudah rongsokan itu hendaknya dikubur," ujar Bagjo.
Sementara itu, barang bukti kendaraan bermotor yang masih bagus dan
bisa dipergunakan, diamankan ke tempat yang lebih layak yakni di bekas
kantor Mapolwil Madura di Jalan Raya Nyalaran, Pamekasan.
Menurut Kasat Tahti Polres Pemkasan Iptu Moh Syair, kendaraan
bermotor yang dipindahkan dari Mapolres Pamekasan ke gedung bekas eks
Mapolwil Madura itu sebanyak 18 unit. Semuanya merupakan kendaraan roda
empat.
Polres Pamekasan kubur ratusan kendaraan bermotor curian
Sabtu, 28 November 2015 17:44 WIB