Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Tim kuasa hukum Abu Bakar Baasyir akan
menghadirkan tiga terpidana kasus terorisme yang merupakan penghuni
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah
sebagai saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Baasyir.
"Kesaksian-kesaksian itu yang pertama adalah mereka-mereka yang
terpidana dalam kasus yang sama dengan ustadz (Baasyir) tapi dalam vonis
yang lebih ringan," kata kuasa hukum Baasyir, Achmad Michdan, usai
sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Ia mengklaim Baasyir bukan merupakan pelaku utama yang berperan signifikan dalam kasus terorisme.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut, Baasyir dinyatakan bersalah karena
terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain dengan memberikan
dananya untuk kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh
Besar.
"Ustadz Abu yang dalam perkara itu tidak signifikan dalam konteks
perkara tetapi mendapatkan pemidanaan yang maksimal. Menurut kami keliru
dalam rasa keadilan bagi para terpidana," tutur Achmad.
Ia mengatakan tiga saksi itu adalah tiga terpidana dalam kasus yang sama dengan Baasyir, yang berinisial Y, S, dan J.
"Mereka (tiga terpidana) sudah menyatakan bersedia menjadi saksi.
Tiga saksi lainnya merupakan tokoh masyarakat dari Jakarta," ujarnya.
Baasyir mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan hukuman
penjara selama 15 tahun dengan termohon Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara
kepada Abu Bakar Baasyir pada 16 Juni 2011. Di tingkat banding,
Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukumannya menjadi sembilan tahun.
Pada Oktober 2011, MA membatalkan putusan PT Jakarta sehingga hukuman kembali menjadi 15 tahun penjara.
Pengacara Baasyir hadirkan tiga terpidana sebagai saksi
Selasa, 1 Desember 2015 18:45 WIB