Maksimal H-7 para karyawan beragama Kristen sudah harus menerima THR, karena itu amanat undang undang
Gorontalo (ANTARA Gorontalo) - Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Marthen Taha, meminta para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal bagi karyawan beragama Kristen.

"Maksimal H-7 para karyawan beragama Kristen sudah harus menerima THR, karena itu amanat undang undang," kata Marthen, Kamis.

Marthen yang juga calon Wali Kota Gorontalo ini mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 4 tahun 1994, THR merupakan hak dari kaum karyawan.

THR merupakan upah tambahan dalam memenuhi kebutuhan hidup masyarakat buruh dan keluarganya dalam menghadapi hari raya keagamaan, dan dihitung sesuai masa kerjanya.

Pemberlakuan pemberian THR Natal ini, harus dilakukan sama ketika umat Muslim merayakan Idul Fitri pada pertengahan tahun.

DPRD berharap instansi terkait, Seperti Dinas Tenaga Kerja di setiap kabupaten dan kota serta provinsi, perlu membentuk tim atau posko untuk memantau pembayaran THR.

Posko tersebut juga dapat dijadikan sekretariat untuk menerima pengaduan para buruh jika menerima THR tetapi tidak sesuai ketentuan ataupun tidak mendapatkannya.

Salah satu karyawan swasta, Rudy, berharap DPRD mampu mengawasi penyaluran THR bagi umat Kristiani, karena biaya itu dianggap penting untuk menyambut perayaan Natal.



Editor :

COPYRIGHT © ANTARA 2026