Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan bakal
melihat perkembangan kasus mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral
(ESDM) Jero Wacik yang saat ini sedang disidang di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Jakarta.
"Kita lihat perkembangannya," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin.
Wapres menjawab hal tersebut ketika ditanyakan terkait pemberitaan
bahwa Wapres bakal dihadirkan sebagai saksi yang meringankan dalam
perkara yang dihadapi Jero Wacik.
Wapres mengakui bahwa dirinya diminta oleh pihak Jero Wacil untuk membeikan beberapa kesaksian untuk hal-hal yang positif.
Ketika ditanyakan konfirmasinya apakah Wapres bakal hadir, Jusuf Kalla menjawab "Kita lihatlah masih satu-dua hari lagi".
Sebagaimana diwartakan, Wapres Jusuf Kalla akan dihadirkan sebagai
saksi untuk terdakwa mantan Menteri ESDM Jero Wacik pada jadwal sidang
tanggal 14 Januari 2016.
"Pada prinsipnya majelis tidak berkeberatan atas permintaan
penasihat hukum, terdakwa berkenan akan didengarkan saksi a de charge
bapak H M Jusuf Kalla pada Kamis, hanya pengamanannya simbol negara
tolong bagaimana?" kata ketua majelis hakim Sumpeno di gedung Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin.
Jero melalui penasihat hukumnya, Sugiyono mengirimkan surat ke
majelis hakim untuk menghadirkan Jusuf Kalla sebagai saksi meringankan
untuk mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
Sugiyono ketika ditanyakan hakim mengenai kepastian kehadiran
Wapres, menjawab bahwa pihaknya sudah mengonfirmasi langsung kepada
Wapres yang dinyatakan bersedia hadir.
"Tolong koordinasi dengan protokoler Wapres karena di pengamanan
pengadilan tidak cukup, kami hanya punya beberapa polisi dan satpam.
Tolong koordinasikan dengan protokoler Wapres," tegas Sumpeno.
Dalam perkara ini Jero didakwa melakukan tiga perbuatan yaitu pertama
merugikan keuangan negara dari Dana Operasional Menteri (DOM) sebagai
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011 hingga Rp10,59
miliar yang Rp8,4 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi
dan keluarganya.
Perbuatan kedua adalah Jero menerima hadiah sebanyak Rp10,381 miliar
sepanjang November 2011-Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM
yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya.
Ketiga, Jero didakwa menerima Rp349 juta dari Wakil Ketua Umum
Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia
(KADIN) Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke-63.
Wapres melihat perkembangan kasus Jero Wacik
Senin, 11 Januari 2016 20:44 WIB