Kuala Lumpur (ANTARA GORONTALO) - Seorang pria warga negara Indonesia
dijatuhi hukuman penjara selama sembilan bulan oleh Pengadilan Tinggi
Kuala Lumpur, Malaysia atas dakwaan memiliki bahan penerbitan berkaitan
dengan kelompok teroris Al Qaeda.
Hakim Datuk Nordin Hassan menjatuhkan hukuman itu bagi Hani Yahya
(40) setelah ia mengaku bersalah dan memerintahkan terdakwa menjalani
hukuman tersebut mulai Senin (11/1), demikian dilaporkan berbagai media
setempat di Kuala Lumpur, Selasa.
Hani didakwa memiliki beberapa penerbitan berkaitan kelompok teroris yaitu Al-Qaeda In the Arabian Peninsula atau AQAP.
Pada 24 September 2015, polisi memeriksa Hani sebelum menggerebek rumahnya di Bukit Bintang.
Hasil pemeriksaan tersebut menemukan beberapa barang termasuk tujuh
buah telepon seluler, tujuh keping sim card, dan dua buku berjudul US
Army Special Forces Handbook dan US Army Map Reading and Land Navigation
Handbook.
Setelah dianalisis, semua barang itu memiliki kandungan gambar-gambar berkaitan dengan Al Qaeda in the Arabian (AQAP).
WNI divonis sembilan bulan penjara karena miliki tulisan terkait Al-Qaeda
Selasa, 12 Januari 2016 9:22 WIB