Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango Rusliyanto, Rabu, telah menyurat bupati setempat, dengan nomor 170/DPRD-BB/127/VIII/2013, bahwa dalam memperhatikan aspirasi masyarakat, khususnya forum penambang, pihaknya meminta pemerintah daerah mengeluarkan peraturan bupati tentang kawasan dan izin pertambangan rakyat.
Selain itu juga, dalam waktu bersamaan, pihak DPRD Kabupaten Bone Bolango menyurati bupati setempat dengan nomor 170/DPRD-BB/126/VIII/2013 yang meminta pemerintah daerah untuk segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang WPR, untuk dibahas sesuai mekanisme.
"Draft ranperda WPR ini memang sudah ada di tangan kita, namun proses secara resmi harus dipaparkan melalui paripurna penyampaian nota pengantar oleh Bupati Bone Bolango," kata Rusliyanto.
Hingga saat ini, pihak DPRD belum bisa berbuat banyak apalagi Pansus WPR, sebab masih menunggu nota pengantar Bupati Bone Bolango.
Oleh karena itu, DPRD Bone Bolango meminta kepada semua pihak untuk dapat bersama-sama melakukan pengawalan terhadap persoalan WPR tersebut.
"Agar apa yang diharapkan masyarakat penambang bisa diselesaikan secepatnya," kata Rusliyanto.
Pewarta: Oleh Wahiyudin MamontoEditor : Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.