Cilacap (ANTARA GORONTALO) - Tim jaksa penuntut umum menyatakan keberatan
dengan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus
terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
"Pengajuan PK harus dilakukan
sendiri oleh pemohon. Pengajuan PK oleh
penasihat hukum pemohon tidak bisa dilanjutkan ke MA (Mahkamah Agung),"
kata Anita Dewayana, ketua tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Selasa.
Saat
membacakan tanggapan terhadap memori PK Ba'asyir di Ruang Wijayakusuma
Pengadilan Negeri Cilacap, ia mengatakan bahwa PK diajukan oleh
penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa dihadiri
pemohon, Ba'asyir.
Ia menyebut alasan penasihat hukum tidak bisa
menghadirkan pemohon saat pengajuan PK karena pemohon sakit-sakitan dan
sudah "sepuh" merupakan alasan subjektif tanpa disertai keterangan
kepala lembaga pemasyarakatan atau tim medis.
Oleh karena itu, menurut dia, PK tidak harus diteruskan oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku pengadilan tingkat pertama.
Jaksa juga mempertanyakan pendelegasian sidang atau pemeriksaan
atas memori PK Ba'asyir dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada
Pengadilan Negeri Cilacap.
Jaksa juga menilai kuitansi sumbangan dari Jamaah Ansharut Tauhid
(JAT) ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) dan Habib Rizieq
(Front Pembela Islam) yang diajukan penasihat hukum bukan sesuatu yang
baru.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Penasihat Hukum Ba'asyir,
Mahendradatta, mempertanyakan penyebutan Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan selaku termohon PK oleh jaksa.
Menurut dia, dalam hukum acara pidana tidak ada istilah termohon PK, hanya ada pemohon PK.
"Kami tidak pernah mengajukan PK ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tambah dia.
Menjawab pertanyaan tersebut, jaksa Anita mengatakan bahwa sebutan
termohon PK berawal dari perintah majelis hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan yang memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
selaku termohon PK untuk menghadirkan pemohon PK.
Selain mendengarkan tanggapan jaksa atas memori PK Ba'asyir, dalam
sidang lanjutan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Nyoto Hindaryanto
tersebut juga didengarkan keterangan dari beberapa saksi.
Penasihat hukum Ba'asyir mengajukan lima saksi, tiga orang di
antaranya merupakan terpidana kasus terorisme yang menghuni sejumlah
lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, yakni Abdullah
Sonata alias Arman Kristianto, Qomaruddin alias Abu Musa alias Mustaqim
alias Abu Yusuf alias Hafshoh, dan Joko Sulistyo alias Mahfud alias
Zainudin.
Sementara dua orang saksi lainnya terdiri atas pemimpin Front
Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dan Presidium
Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Indonesia dr. Joserizal
Jurnalis.
Jaksa keberatan dengan PK yang diajukan Ba'asyir
Selasa, 26 Januari 2016 17:35 WIB