Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Dokter spesialis ginjal dan hipertensi Tunggul
Diapari Situmorang SpPD-KGH mengatakan bahwa pemerintah harus membuat
payung hukum yang jelas terkait donor organ.
"Contoh kalau ada
seseorang yang sangat baik hati mau memberikan ginjalnya, itu tidak ada
alur yang menjamin itu. bahkan kalau dia mau kasih ginjal, orang akan
tuduh dia jual beli ginjal. Meskipun memang banyak upaya orang mau jual
beli ginjal," kata Dokter Tunggul saat dihubungi ANTARA News, Jumat.
Ia mengatakan terjadinya jual beli ginjal karena adanya kesenjangan tinggi antara kebutuhan dan persediaan.
"Harus
disadari memberikan ginjal tidak bertentangan dengan hukum tetapi yang
bertentangan itu kalau menjual, jadi bagaimana supaya orang yang mau
rela beri ginjal ada payung hukumnya," ujar Dokter Tunggul.
"Kalau
jual beli ginjal itu haram, sangat bertentangan dengan profesi
kedokteran dan kodrat kemanusiaan. Harus diusut dan dihukum," tegasnya.
Terkait
hukum donor ginjal, lanjut Dokter Tunggul, Indonesia bisa mencontoh
Iran. Di negara tersebut, mereka menganggap orang yang memberikan
kehidupan kepada orang lain secara sukarela artinya telah berbuat amal.
"Orang
yang berbuat amal dihargai pemerintah di sana, dalam bentuk beasiswa,
jaminan kesehatan kepada keluarganya. Apakah kita bisa, Indonesia model
misalnya. Tetapi itu harus didalami, harus diperbicangkan semua pihak,"
jelasnya
Soal donor organ, pemerintah perlu buat payung hukum
Jumat, 5 Februari 2016 22:28 WIB