Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
telah menerima proses permohonan dari seseorang yang mengaku menjadi
korban pemukulan Walikota Bandung Ridwan Kamil.
"Pemohon berharap agar proses hukum dilaksanakan profesional meski
pelaku adalah pejabat," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu
dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Edwin menjelaskan, sejauh ini pemohon merasa terintimidasi akan
pernyataan-pernyataan Ridwan Kamil terkait kasus mereka, termasuk upaya
lain dari orang yang mengaku suruhan Ridwan Kamil untuk bertemu.
Terlapor sendiri, menurut korban dalam rilis tersebut, sampai saat
ini tidak menyampaikan permintaan maaf. "Kasus ini merupakan ujian untuk
Polda Jabar untuk bertindak profesional karena terlapor merupakan
kepala daerah di sana," jelas Edwin.
Edwin menyatakan, polisi perlu memperhatikan apa yang disampaikan
oleh pelapor, termasuk mencari saksi yang relevan untuk kasus ini.
"Karena kejadian di ruang publik, tentunya banyak orang yang bisa
dimintai kesaksiannya. Termasuk memanfaatkan rekaman CCTV yang ada di
sekitar tempat kejadian bila ada, untuk mengetahui fakta yang
sebenarnya," katanya.
LPSK akan memproses semua permohonan yang masuk, dan akan ditelaah
oleh LPSK sesuai aturan pada UU Perlindungan Saksi dan Korban, meskipun
bukan kasus prioritas.
Erwin menegaskan sekalipun ini bukan merupakan kasus prioritas,
namun yang menjadi perhatian publik atas kasus ini karena terlapor
adalah yang memegang jabatan penting yang seharusnya menjadi tauladan
dengan mengutamakan cara-cara damai. "LPSK berharap hak-hak pelapor
dihormati termasuk dijamin untuk tidak terjadinya ancaman atau
intimidasi atas laporannya tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Minggu pagi, pemberitaan salah satu televisi nasional
menyiarkan berita seorang sopir angkot bernama Taufik Hidayat melaporkan
Wali Kota Bandung kepada polisi karena telah menampar sopir tersebut
sebanyak tiga kali.
Menyikapi laporan tersebut, Wali Kota Bandung M Ridwan Kamil
membantah telah menampar seorang sopir angkot bernama Taufik Hidayat
sebanyak tiga kali sehingga sopir tersebut melaporkan Ridwan Kamil
kepada polisi.
"Tidak ada pemukulan. Ini ada preman maksa warga masuk mobilnya,
kepergok walikota, mau kabur, saya dadah aja gitu?", ujar Ridwan Kamil
dalam akun resminya @ridwankamil, Minggu (20/3).
Pria yang akrab disapa Emil ini melontarkan sejumlah cuitan berisi
bantahan kalau dia telah menampar sopir angkot tersebut. Berikut ialah
cuitan Ridwan Kamil terkait kabar menampar seorang sopir angkot:
"1. Dia bukan sopir angkot, tapi anggot komplotan pelanggar hukum
rutin. 2. Dia mau kabur spt biasa, maka sy cegah", cuit @ridwankamil
sekitar pukul 12.00 WIB.
"3. Komplotan ini sdh sy ingatkan dgn lisan belasan kali. 4. Sdh
dirazia Skogar berkali-kali krn ada oknum aparat jd beking. skg play
victim", ujar @ridwankamil.
"Mobil plat hitam, yg ilegal Angkut penumpang sesuka dimana saja. sdh bertahun-tahun melakukan ini", cuit @ridwankamil.
LPSK terima proses permohonan korban kasus Emil
Kamis, 24 Maret 2016 23:28 WIB