Jayapura (ANTARA GORONTALO) - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan
Keamanan Luhut Pandjaitan mengatakan pemerintah hingga kini masih
meneliti laporan tentang dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang
terjadi di Papua.
Dari 16 kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilaporkan
terjadi di Papua, sekitar delapan kasus yang tidak masuk kategori
pelanggaran.
"Namun untuk memastikannya saat ini masih terus dipelajari untuk dipilah-pilah," katanya di Jayapura, Senin (28/3) malam.
Dia mengatakan sebanyak 16 kasus dugaan pelanggaran HAM yang
dilaporkan dan kini sedang diteliti itu, termasuk kasus penembakan di
Paniai dan Wasior.
Untuk memastikan apakah kasus tersebut pelanggaran HAM atau tidak,
katanya, pemerintah akan memanggil Gubernur Papua, kapolda, dan pangdam
serta Komnas HAM.
"Perlu duduk bersama untuk menyamakan definisi tentang apa itu
pelanggaran HAM sehingga tidak terjadi perbedaan sudut pandang antara
gubernur, kapolda, panglima, dan Komnas HAM," katanya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengatakan selain 16 kasus dugaan
pelanggaran HAM di Papua, saat ini pemerintah juga menelaah enam kasus
dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di luar Papua, seperti kasus PKI,
Trisakti, dan Talangsari.
Sebanyak enam kasus dugaan pelanggaran HAM berat itu diharapkan akhir Mei sudah dapat dilaporkan kepada Presiden.
Ia menjelaskan pemerintah tetap akan menyelesaikan kasus-kasus
dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di seluruh Indonesia sehingga tidak
digunakan untuk memojokkan Indonesia.
Mereka yang diketahui dan terbukti melakukan pelanggaran, katanya,
akan dikenai sanksi atau dihukum sesuai dengan ketentuan.
"Dengan dituntaskannya masalah HAM maka diharapkan tidak lagi ada
pihak yang menuntut penuntasan pelanggaran HAM, kata Menkopolhukam Luhut
Pandjaitan.
Pemerintah teliti dugaan pelanggaran HAM di Papua
Selasa, 29 Maret 2016 9:44 WIB