Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman
mengatakan DPR telah menerima draft revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015, kemudian akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR pada pembukaan
Masa Sidang Ke-IV tahun Sidang 2015-2016.
"Saat ini sudah masuk Surpres (Surat Presiden tentang revisi UU
Pilkada), nanti saat pembukaan masa sidang tanggal 6 April 2016
dibacakan dalam Rapat Paripurna," kata Rambe Kamarul Zaman saat
dihubungi Antara di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan saat ini draf revisi itu sudah ada di Pimpinan DPR
dan mekanismenya Surpres tersebut akan dibacakan dahulu dalam Rapat
Paripurna DPR.
Selanjutnya, komisi terkait akan ditugaskan menindaklanjuti surat
tersebut lalu masing-masing fraksi membuat Daftar Inventarisir Masalah.
"Setelah itu pemerintah diminta penjelasan terkait draf tersebut lalu masuk DIM (pembahasan)," ujarnya.
Dia mengatakan dalam draf dari pemerintah tersebut, syarat calon
perseorangan maupun parpol tidak ada yang berubah. Namun menurut dia,
dalam pembahasannya dengan DPR baru terlihat pandangan fraksi-fraksi
mengenai persyaratan tersebut.
"(Syarat calon independen) tidak diperberat. Itu kan pembahasannya dari DPR nanti baru terlihat keberatannya," kata Rambe.
Dalam draf itu menurut Rambe juga diatur mengenai sanksi bagi parpol
yang tidak mengusung calon. Dia juga mengatakan, dalam draf itu
ditegaskan parpol yang berhak mengajukan calon dalam pilkada adalah yang
memiliki surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Lalu mengenai persyaratan calon yang boleh maju (apabila pernah
terlibat kasus hukum) tidak boleh bebas bersyarat namun bebas murni,"
katanya.
DPR telah terima draft revisi UU Pilkada
Kamis, 31 Maret 2016 12:43 WIB