Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin,
mulai menerapkan sistem hukum tilang online untuk memangkas percaloan
dalam pembayaran maupun pengurusan pelanggaran lalu lintas.
"Mulai 4 April sudah diterapkan sistem hukum tilang online," kata
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo
di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan pelanggar lalu lintas untuk menghindari percaloan
dalam pembayaran pelanggaran lalulintas yang tidak bisa menghadiri
sidang di pengadilan dapat mengetahui berapa denda sidang.
Yakni, kata dia, dengan cara mengakses website kejari di mana
pelanggar bersidang dan dapat diketahui berapa denda tilang yang harus
dibayar.
Pembayaran dapat dilakukan lewat bank setelah mengetahui berapa
yang harus dibayar setelah mengakses website masing kejari baik lewat
bank maupun secara langsung membayar di loket kejaksaan.
"Pembayarannya dapat dilakukan melalui bank termasuk mengetahui jumlah besaran biaya yang harus dibayarkan," katanya.
Tilang online; ini penjelasannya
Senin, 4 April 2016 17:42 WIB