Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Anggota komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Arif
Suditomo menjelaskan sudah ada wacana untuk menggabungkan Radio Republik
Indonesia (RRI), Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Perum LKBN
Antara dalam satu rancangan undang-undang sehingga menjadi satu kesatuan
utuh bagi persatuan kesatuan bangsa.
"Sudah ada pembicaraan untuk menggabungkan RRI, TVRI dan Perum LKBN
Antara dalam rancangan undang-undang Radio Televisi Republik Indonesia.
Tetapi ini masih awal pembicaraan," kata anggota Komisi I DPR Arif
Suditomo di Senayan Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut Arif menjelaskan beberapa anggota dewan sudah melihat
kemungkinan menggabungkan dalam satu UU ketiga lembaga RRI, TVRI dan
Perum LKBN Antara. Namun tambah Arif pembicaraan ini masih sangat dini
sehingga belum menjadi kesimpulan.
"Semoga nanti akan menghasilkan jalan keluar yang baik bagi bangsa ini," kata Arif.
Lebih lanjut Arif menjelaskan ke depan sudah harus memasuki era
konvergensi. Karena itu RRI-TVRI juga sudah harus masuk ke situ.
"Suatu saat kita akan rindu akan Indonesia dan itu dipenuhi oleh TVRI," kata Arif.
Arif menegaskan RUU ini dimaksudkan untuk menjadi persatuan dan
kesatuan bangsa. Namun tambahnya jika demi menjaga keutuhan bangsa ini,
harus dilakukan efisiensi maupun rasionalisasi maka harus dilakukan.
Komisi I: ada wacana gabungkan RRI-TVRI-Antara
Selasa, 31 Mei 2016 20:52 WIB