Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Nusantara (IKN) terbagi menjadi tiga zona yakni Zona 1A, 1B, dan 1C.
"Di kawasan KIPP sendiri, dimana distribusi rencana untuk kawasan KIPP dibagi menjadi tiga zona, yang pertama adalah zona 1A. Zona 1A terdiri dari kawasan Inti Pemerintahan, dimana terdapat Istana Negara, dan Istana Garuda, ada kementerian-kementerian dan lembaga-lembaga, perumahan ASN, Polri, dan TNI," ujar Direktur Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Wida Nurfaida di Jakarta, Rabu.
Wida juga menambahkan, untuk zona 1B sendiri merupakan pusat pemerintahan bagi edukasi, di mana terdapat universitas bersandar internasional dan juga pusat olahraga.
"Untuk Zona 1C merupakan pusat pemerintahan di bidang kesehatan, dimana terdapat rumah sakit, baik rumah sakit pemerintah, rumah sakit internasional, maupun perumahan," katanya.
Berdasarkan Lampiran UU No. 3 Tahun 2022 tentang Rencana Induk IKN, Perencanaan IKN terbagi atas tiga wilayah perencanaan, yakni Kawasan Pengembangan IKN (KPIKN) dengan luas wilayah kurang lebih 199.962 hektare, Kawasan IKN (KIKN) dengan luas wilayah kurang lebih 56.180 hektare, dan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang merupakan bagian dari KIKN dengan luas wilayah kurang lebih 6.671 hektare.
IKN akan menjadi mesin penggerak perekonomian bagi Kalimantan dan menjadi pemicu penguatan rantai nilai domestik di seluruh kawasan timur Indonesia.
Pembangunan IKN menempatkan Indonesia dalam posisi yang lebih strategis dalam jalur perdagangan dunia, aliran investasi, dan inovasi teknologi.
Selain itu, IKN juga akan menjadi percontohan bagi pengembangan kota yang hijau dan berkelanjutan yang didorong oleh penerapan teknologi terkini.
Visi "Kota Dunia untuk Semua" tidak hanya menggambarkan masyarakat yang akan tinggal di IKN pada masa depan, tetapi juga kondisi lingkungan yang akan dipulihkan dan dipertahankan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PUPR: Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN terbagi menjadi tiga zona
PUPR: Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN terbagi menjadi tiga zona
Rabu, 7 Agustus 2024 12:47 WIB