Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Advokat Republik
Indonesia (JARI) memberi sinyal akan memperkarakan ke meja hukum soal
keengganan Ikatan Dokter Indonesia untuk mengeksekusi pelaku kejahatan
seksual anak dengan cara kebiri.
"Atas keengganan IDI tersebut, kami tengah mengkaji dan menelaah,
tidak menutup kemungkinan untuk melakukan upaya hukum memajukan gugatan
perbuatan melawan hukum pada mereka," kata Ketua Umum DPP JARI Krisna
Murti di Jakarta, Jumat.
Menurut JARI, jika ada penolakan menjalankan perintah dari aturan
yang berlaku di Indonesia, adalah bentuk pelanggaran hukum.
"Termasuk penolakan menjalankan Perppu tentang kebiri oleh IDI yang
memposisikan profesi dokter sebagai eksekutornya," kata Krisna.
Untuk pelaksanaan gugatan itu sendiri, JARI menyatakan akan menunggu
legislasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1
Tahun 2016 tentang Kebiri itu disahkan di ranah Dewan Perwakilan Rakyat
sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
"Nanti jika telah disahkan mereka masih tetap begitu, langsung kami
gugat sekarang kan masih kajian. Pasalnya, kalau ini sudah disahkan
harus dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga dan institusi apapun,"
tuturnya.
Sebelumnya, IDI menolak jadi eksekutor hukuman kebiri yang
rencananya akan menjadi hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual
pada anak.
Pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap IDI melanggar sumpah dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, JARI meminta IDI tidak menjadikan kode etik
sebagai alasan untuk membantu pemerintah menciptakan hukuman yang
memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.
"Jangan sembunyi di balik sumpah profesi, polisi juga sumpah profesi
tidak boleh melakukan eksekusi tapi UU memerintahkan harus, akhirnya
dilakukan," ujar dia.
Penolakan IDI menjadi eksekutor juga dengan alasan bahwa atas dasar
keilmuan dan bukti-bukti ilmiah, kebiri kimia tidak menjamin hilang atau
berkurangnya hasrat serta potensi perilaku kekerasan seksual pelaku.
IDI akhirnya meminta supaya pemerintah mencari solusi lain selain
penggunaan kebiri kimia yang dianggap tidak efektif dalam kasus
kekerasan seksual itu.
JARI akan perkarakan keengganan IDI eksekusi kebiri
Jumat, 17 Juni 2016 23:17 WIB