Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Marisa, Gorontalo, menetapkan mantan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dalam pembangunan rumah dinas bupati Pohuwato, Zainal, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Negeri Marisa, M Hidayat di Gorontalo, Kamis, mengatakan bahwa Zainal merupakan tersangka dalam korupsi pembangunan Rumah Dinas Bupati beberapa tahun silam.

Dengan ditetapkannya Zainal sebagai DPO maka pihak kejaksaan telah menyebarkan pamflet yang berisi foto dan data mengenai dirinya di berbagai tempat.

"Masyarakat bisa menangkap tersangka untuk diserahkan kepada pihak yang berwenang," Kata Hidayat

Selain Zainal, kata Hidayat, dalam kasus korupsi proyek pembangunan dengan anggaran sbesar Rp4,5 miliar itu, tersangka lainnya adalah Rahmat.

"Penetapan status DPO terhadap ZA alias Zainal ini, bersamaan dengan penyerahan berkas perkara untuk tahap II tersangka lainnya, yakni RA atau Rahmat," kata Hidayat.

Keterlibatan rahmat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp184 Juta tersebut, adalah sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proyek pembangunan rumah dinas bupati pohuwato.

Pewarta: Oleh Wahiyudin Mamonto
Editor : Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2026