Gorontalo (ANTARA) - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi pelapisan landasan Bandara Djalaluddin Gorontalo.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ferry J. Sumlang, terdakwa YP selaku Manager Wilayah IX PT. Wijaya Karya (pelaksana proyek) divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta, serta pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp6,4 miliar.

Manajer proyek di PT Wijaya Karya IS divonis hukuman penjara tiga tahun delapan bulan dan denda Rp200 juta, HZ selaku konsultan pengawas dari PT Dirgatia Avia divonis tiga tahun lima bulan penjara dan denda Rp200 juta.

Sedangkan ER sebagai wakil konsultan dari PT Dirgatia Avia, divonis tiga tahun dua bulan penjara dan denda Rp200 juta.

Seusai mendengarkan putusan hakim, keempat terdakwa bersama kuasa hukumnya langsung menyatakan banding.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni masing-masing dua tahun penjara.

Sementara itu, sesaat sebelum membacakan amar putusan terhadap YP, Majelis Hakim menunda persidangan selama 10 menit tanpa memberi alasan.

Kuasa hukum keempat terdakwa menilai skorsing tersebut janggal karena baru pertama kali dilakukan dalam sidang tipikor.

"Kami tidak tahu apa alasan hakim tiba-tiba meminta waktu sebelum amar putusan dibacakan. Ini sangat aneh," kata Ketua Tim Kuasa Hukum keempat terdakwa, Kasmun Gani.

Kasus tersebut berawal dari pelapisan landasan pacu Bandara Jalaluddin seluas 118.500 meter persegi dengan ketebalan 7,5 cm, yang menggunakan dana APBN tahun 2010.

PT WIjaya Karya memberikan penawaran terendah dalam proyek tersebut, yakni sebesar Rp23,27 miliar, namun diduga tidak mengerjakannya sesuai kontrak sehingga merugikan negara Rp6,5 miliar.  

Pewarta: Debby Hariyanti Mano
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026