Makassar (ANTARA GORONTALO) - Kejaksaan Negeri Makassar mendalami sertifikat
kepemilikan lahan seluas tujuh hektare yang diketahui merupakan lahan
milik pemerintah untuk lokasi bumi perkemahan Cadika yang kini telah
beralih ke pihak swasta.
"Kita akan telusuri sertifikatnya karena BPN yang telah
mengeluarkan sertifikatnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy
Suwardy Surachman di Makassar, Minggu.
Dia mengatakan, untuk mengumpulkan bukti-bukti pengalihan aset
pemerintah itu, pihaknya menurunkan timnya dan mengusut pihak-pihak yang
bertanggung jawab dalam pengalihan tersebut.
Kajari juga mengaku tidak tinggal diam dalam mengungkap kasus ini,
dia berjanji akan menelusuri terkait penerbitan sertifikat kepemilikan
atas lahan seluas tujuh hektare yang kini rencana akan dibangun kompleks
perumahan.
Deddy heran karena lahan itu telah memiliki sertifikat yang
seharusnya merupakan aset pemerintah dan digunakan untuk kepentingan
masyarakat sesuai dengan peruntukannya.
"Saya sudah memerintahkan tim untuk menelusurinya jangan sampai ada
pejabat Pemkot yang diduga terlibat dalam pengalihan lahan ini. Itu
bukan milik privat tapi negara yang punya," tegasnya.
Diketahui, lahan yang kini menjadi milik swasta itu sebelumnya
merupakan lahan yang di wakafkan oleh mantan Ketua Kwartir Daerah
(Kwarda) Sulsel, Yasin Limpo untuk dijadikan sebagai tempat pendidikan
Pramuka dan kepemudaan di Makassar.
Tanah yang diwakafkan tersebut sebelumnya memiliki luas sembilan
hektare, namun ironisnya lahan tersebut kini hanya tersisa dua hektare
saja karena sebagian telah beralih kepemilikan.
Namun belakangan, anggota DPRD Makassar melakukan sidak di lokasi
itu dan menemukan adanya penyusutan lahan dari sembilan hektare menjadi
tujuh hektare di mana tujuh hektare itu sudah berdiri perumahan.
Penjualan lahan negara tersebut diduga ada keterlibatan oknum
mantan Lurah Bulurokeng yang mana mantan lurah itu diduga memiliki
keterlibatan dan berperan aktif selaku pengurus dalam penjualan lahan
tersebut dengan menerbitkan surat keterangan garapan (Sporadik).
"Kita akan mencari tahu serta menelusuri siapa yang kini menguasai
lahan tersebut. Jangan sampai ada kongkalikong antara pembeli dengan
oknum pejabat Kelurahan," katanya.
Deddy menimpali, dirinya segera menurunkan tim untuk mengecek
secara langsung lahan perkemahan Cadika di Bulurokeng, guna memastikan
lahan seluas tujuh hektare yang telah diperjualbelikan tersebut.
"Kita tinggal menunggu bukti dokumen serah terima lahan Cadika dari
Pemkot yang kini menjadi aset Pemkot Makassar," ujarnya.
Kejari Makassar telusuri sertifikat lahan negara yang beralih ke swasta
Senin, 22 Agustus 2016 11:34 WIB