Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/9) menyetujui
tiga calon hakim agung, setelah Komisi III DPR melakukan uji kelayakan
dan kepatutan pada dua pekan lalu.
"Kami tanyakan apakah laporan Komisi III DPR terkaot hasil uji
kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor
bisa disetujui?," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Ruang Rapat
Paripurna DPR, Jakarta, Selasa.
Setelah Taufik menanyakan persetujuan, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna itu menyatakan setuju.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman dalam laporannya di Rapat
Paripurna mengatakan bahwa Komisi III telah memutuskan tiga calon hakim
agung dari lima calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY).
Dia menjelaskan tiga CHA itu adalah Ibrahim untuk hakim perdata,
Panji Widagdo untuk hakim perdata, dan Edi Riadi untuk hakim agama.
Benny menjelaskan, sebelum diputuskan 3 calon hakim yang lolos uji
kelayakan di Komisi III DPR, komisi III melakukan rapat pleno untuk
mendegarkan pandangan-pandangan 10 fraksi.
"Setelah melakukan rapat pleno, setelah menimbang
pandangan-pandangan dari 10 fraksi akhirnya komisi III menyetujui tiga
calon Hakim Agung," ujarnya.
Benny mengatakan, Komisi III DPR tidak menyetujui satu pun dari dua calon hakim ad hoc Tipikor yang diajukan KY.
Selain itu dia menjelaskan, proses uji kelayakan calon hakim agung
dan calon hakim adhoc itu dilakukan sesuai dengan mekanisme dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sesuai amanat konstituai, DPR ikut menentukan prosesnya sebagai akuntabilitas antar lembaga negara," ujarnya.
Menurut dia, Komisi III DPR menyadari bahwa integritas dan moral
halim agung sangat penting untuk mewujudkan peradilan yang akuntabel dan
berwibawa.
Karena itu menurut dia, dalam uji kelayakan tersebut, Komisi III
mengutamakan kualitas hakim agung yang meliputi integritas, visi misi
dan kompetensi.
DPR setujui tiga calon hakim agung
Selasa, 6 September 2016 15:56 WIB