Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menelusuri usia wanita
berinisial CT yang melaporkan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia
(Parfi), Gatot Brajamusti, terkait dugaan tindak pemerkosaan.
"Penyidik akan mengumpulkan dokumen untuk memastikan usia kelahiran
pelapor (CT)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jayam Komisaris
Besar Polisi Awi Setiyono, di Jakarta, Jumat.
Setiyono menuturkan polisi akan mencari dokumen pendukung yang
menunjukkan kelahiran CT seperti akta kelahiran dan kartu tanda penduduk
(KTP).
Setelah memastikan tahun kelahiran, polisi akan menyelidiki tahun kehamilan CT saat berhubungan dengan Gatot.
Penyidik akan menjerat Gatot dengan undang-undang tentang
perlindungan anak jika terbukti menghamili CT saat berusia 16 tahun.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial CT melaporkan Gatot terkait
dugaan pemerkosaan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/9) malam.
CT mengadukan Gatot berdasarkan Laporan Polisi Nomor
LP/4360/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum terkait dugaan pelanggaran Pasal 285
KUHP juncto Pasal 286 KUHP.
Pengacara CT, Sudharmono Saputra mengungkapkan kejadian yang menimpa kliennya itu saat berusia 16 tahun sekitar 2007.
Selain CT, Sudharmono menambahkan ada empat wanita lainnya yang
menjadi korban tindak asusila Gatot akan melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Gatot, Muara Karta membantah kliennya memerkosa CT
lantaran wanita itu tercatat mantan istri siri Gatot Brajamusti yang
telah memiliki seorang anak berusia empat tahun.
Polda Metro Jaya telusuri usia wanita laporkan Gatot Brajamusti
Jumat, 9 September 2016 20:08 WIB