Blangpidie, Aceh (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Aceh Barat Daya menjerat
seorang mahasiswa berinisial MJ dengan Qanun Jinayat dengan hukuman
cambuk 90 kali, karena melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap
anak bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Abdya AKP Misyanto di Blangpidie, Jumat
mengatakan, tersangka yang merupakan warga Desa Alue Jerjak, Kecamatan
Babahrot itu melakukan pelecehan terhadap korban, warga Desa Geulanggang
Gajah, Kecamatan Kuala Batee sebanyak empat kali sejak 2015 hingga
terakhir kali pada Juli 2016.
Menurut Misyanto, kasus pelecehan seksual terhadap anak bawah umur
tersebut terbongkar setelah pihak keluarga korban merasa curiga dengan
gelagat anaknya yang tidak menentu dan akhirnya melaporkan kepada pihak
kepolisian.
Setelah mendapatkan pengaduan, kepolisian langsung membawa korban
ke rumah sakit umum daerah untuk menjalani visum dokter dan hasilnya
positif bahwa korban telah dicabuli.
Menurut pengakuan korban, kata dia, awalnya mereka berdua menjalin
hubungan pacaran kemudian terjadilah perbuatan pelecehan seksual
sebanyak empat kali sejak 2015 hingga yang terakhir pada Juli 2016.
"Menurut pengakuan korban, kasus pencabulan tersebut ada yang
berlangsung di rumah tersangka di Desa Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot
dan ada juga di rumah korban sendiri di Desa Geulanggang Gajah,
Kecamatan Kuala Batee," katanya.
Sejak itu pula, aparat kepolisian langsung menangkap pelaku untuk
menjalani proses hukuman sebagaimana yang tercantum dalam Qanun Jinayat
atau peraturan daerah tentang pidana pencabulan anak dibawah umur di
Provinsi Aceh.
Terhadap perkara ini pelaku dijerat dengan pasal 47 Qanun nomor 6
tahun 2014 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan
jarimah pemerkosaan anak diancam dengan "uqubat tazir" cambuk paling
banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara
paling lama 90 bulan.
Polisi Aceh jerat mahasiswa cabul dengan hukuman cambuk
Jumat, 7 Oktober 2016 12:09 WIB