Kigali (ANTARA GORONTALO) - Hampir 200 negara menyepakati perjanjian mengikat
untuk mengurangi penggunaan gas rumah kaca pada lemari es dan mesin
pendingin.
Kesepakatan itu adalah langkah besar dalam penanganan perubahan
iklim sehingga disambut dengan teriakan riuh ketika diumumkan pada
Sabtu.
Kesepakatan, yang juga disetujui oleh dua negara dengan perekonomian
terbesar di dunia, yakni Amerika Serikat dan China, menggolongkan
negara-negara ke dalam tiga kelompok dengan tenggat waktu berbeda dalam
mengurangi penggunaan gas hidrofluorkarbon (HFC) buatan pabrik. Gas
seperti itu bisa 10.000 kali lebih kuat jika dibandingkan dengan
karbondioksida sebagai gas rumah kaca.
"Diplomasi tidak pernah mudah, tapi kita bisa bekerja sama untuk
meninggalkan kepada anak-anak kita planet yang lebih aman dan lebih
bebas dibandingkan yang sebelumnya ditinggalkan bagi kita," kata Gedung
Putih dalam pernyataan tentang tercapainya kesepatan itu.
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat John Kerry mengatakan
kesepakatan tersebut merupakan "langkah maju bersejarah". Pernyataan itu
ia berikan ketika dirinya meninggalkan perteuan di ibu kota Rwanda,
Kigali, pada Jumat malam.
Berdasarkan atas perjanjian itu, negara maju, termasuk AS dan banyak
negara Eropa, bertekad mengurangi penggunaan gas tersebut secara
bertahap, dimulai dengan pengurangan sebesar 10 persen hingga 2019 dan
meningkat menjadi 85 persen hingga 2036.
Banyak negara kaya sudah mulai mengurangi penggunaan HFC.
Dua kelompok negara berkembang akan membekukan penggunaan gas mereka
hingga 2024 atau 2028. India, Iran, Irak, Pakistan dan negara-negara
Teluk diberi tenggat waktu lebih lama.
Negara-negara itu menolak untuk dikenai tenggat lebih dini karena
mereka memiliki kelompok masyarakat menengah yang ingin menggunakan
mesin pendingin untuk mengatasi iklim panas. Sementara itu, India
beralasan tenggat lebih dini akan merusak industri-industrinya yang
sedang berkembang.
"Pada tahun lalu di Paris, kita berjanji menjaga dunia tetap aman
dari dampak terburuk perubahan iklim. Hari ini, kita menindaklanjuti
janji tersebut," kata kepala badan penangangan lingkungan Perserikatan
Bangsa-bangsa, Erik Solheim, dalam pernyataan mengacu pada perundingan
soal iklim pada 2015 di Paris.
Tidak seperti perjanjian Paris, perjanjian Kigali bersifat mengikat.
Perjanjian Kigali menetapkan kerangka waktu secara khusus dan
mengharuskan negara-negara kaya untuk membantu negara-negara miskin
dalam upaya mengadaptasi teknologi mereka, demikian Reuters.
(Uu.T008)
Hampir 200 negara sepakat kurangi gas rumah kaca
Minggu, 16 Oktober 2016 15:06 WIB