Jakarta (ANTARA GORONTALO) - KPK memanggil Menteri Keuangan periode 2010-2013
Agus Martowardojo dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi
dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan
secara nasional (E-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
"Agus Martowardojo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan
Menteri Keuangan tapi sampai saat ini belum ada konfirmasi apakah yang
bersangkutan hadir atau tidak," kata pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas
KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Selain Agus, KPK juga memeriksa saksi lain dalam perkara ini yaitu
PNS di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen)
Dukcapil Kemendagri Mahmud; Kepala Biro Administrasi Umum Badan Nasional
Pengelola Perbatasan dan Mantan Plt Sekretaris Ditjen Dukcapil Malyono
Mawar; mantan Sekretaris Ditjen Dukcapil Elvius Dailami, Staf Seksi
Pengamanan Data Subdit Pengelolaan Data Direktorat Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan Ditjen dukcapil Kemendagri Naenunus;
pensiunan PNS Ekworo Boedianto dan mantan Sekretaris Dirjen Administrasi
Kependudukan Kemendagri Triyuni Soemartono.
KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan
mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen
Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31
tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64
ayat 1 KUHP
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam
perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat
Anggaran (KPA).
KPK panggil Agus Martowardojo terkait E-KTP
Selasa, 18 Oktober 2016 16:33 WIB