Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Heri Rusyaman, Rabu, mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Limboto, telah mengembalikan berkas perkara tersebut dengan petunjuk jaksa melengkapi keterangan para saksi.
"Kasus ini dinilai belum lengkap perkara atau P-19 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga polisi diminta memeriksa seluruh saksi untuk memperjelas keterangan," ujar Heri.
Ia mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan kembali kepada 5 orang saksi, diantaranya saksi korban Jufri Emas Trungku.
Pemeriksaan saksi atas perkara tersebut kata Heri, dilakukan kepada 10 orang yang memberi keterangan sama saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pihaknya menduga, jarak pandang para saksi yang sedikit berbeda saat di TKP, membuat JPU menilai berkas perkara perlu dilengkapi.
"Kami segera melengkapi dan mengembalikan berkas perkara ini ke JPU," ujar Heri yang mengaku polisi tidak pandang buluh dalam menanggapi laporan masyarakat.
Ia menjamin, tidak ada unsur permainan pada perkara tersebut meski melibatkan langsung Wabup sebagai tersangka.
Pewarta: Oleh Susanti SakoEditor : Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.