Jakarta (ANTARA GORONTALO) - KPK akan memanggil ulang adik mantan Menteri
Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan,
Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P2SON) di Hambalang tahun
anggaran 2010-2012, pada pekan depan.
"Sedianya pada hari ini penyidik merencanakan memeriksa AZM (Andi
Zulkarnaen Mallarangeng) sebagai tersangka dalam penyidikan lanjutan
kasus Hambalang tapi tadi penasihat hukum yang bersangkutan konfirmasi
kepada penyidik bahwa AZM sedang sakit sehingga tidak dapat memenuhi
panggilan pada hari ini dan meminta untuk dijadwalkan ulang," kata
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung
KPK Jakarta, Kamis.
KPK menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng
itu sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 karena diduga melakukan
perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau
pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah
olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
"Penyidik tadi telah sepakat untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan
yang bersangkutan pada pekan depan. Untuk tanggal tepatnya saya belum
dapat informasi," tambah Priharsa.
Priharsa juga tidak menjelaskan sakit apa yang diderita Choel.
"Saya belum mendapat info lebih lanjut menegenai detail sakitnya
seperti apa, kemudian apakah dirawat, atau rawat jalan, atau rawat inap
itu saya juga belum tahu," tambah Priharsa.
Menurut Priharsa, pengacara Choel datang dengan menyertakan surat sakit.
Choel terakhir diperiksa sebagai tersangka di KPK pada 15 Januari
2016, ia pun tidak ditahan usah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara
pemberian uang 550 ribu dolar AS kepada Andi dari mantan Kepala Biro
Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus
Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.
Uang itu dalam dakwaan disebut diberikan secara bertahap yaitu Rp2
miliar diterima oleh Choel Mallarangeng di kantornya dari PT Global Daya
Manunggal, Rp1,5 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT Global
Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga
Wafid Muharam dan Rp500 juta diterima Choel Mallarangeng dari PT Global
Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin.
PT Global Daya Manunggal adalah salah satu perusahaan subkontraktor
yang mengerjakan proyek Hambalang sedangkan M Fakhruddin adalah staf
khusus Andi Mallarangeng. Uang itU digunakan untuk keperluan operasional
Menpora, pembayaran tunjangan hari raya untuk protokoler Menpora,
pembantu dan pengawal di rumah dinas menpora dan rumah kediaman Andi
serta akomodasi dan pembelian tiket pertandingan sepak bola piala AFF di
Senayan dan Malaysia serta pertandingan tim Manchester United untuk
rombongan Menpora serta anggota Komisi X DPR.
Atas perbuatannya Choel Mallarangeng disangkakan melanggar pasal 2
atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20
tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHPidana.
Pasal itu mengatur tentang orang yang melanggar hukum,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan
perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau
korporasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau semaksimal 20
tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam pemeriksaan 4 Maret 2013 lalu, Choel mengaku sudah mengembalikan uang 550 ribu dolar AS tersebut.
Perkara ini merupakan pengembangan korupsi pembangunan proyek P2SON
Hambalang sebelumnya yang sudah menjerat mantan Menpora Andi
Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan
Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek
Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya
(persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor dan mantan Ketua Umum Partai
Demokrat Anas Urbaningrum.
KPK akan panggil ulang Choel Mallarangeng
Kamis, 24 November 2016 19:46 WIB