Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kejaksaan Agung, Kamis, resmi menerima
pelimpahan tahap dua--berkas dan tersangka-- Cagub DKI Basuki Tjahaja
Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama dari Bareskrim Mabes
Polri.
Penyerahan berkas dan tersangka itu dihadiri oleh tersangka Ahok
yang didampingi kuasa hukumnya Sirra Prayuna di Gedung Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).
"Kita sudah melaksanakan pelimpahan tahap dua untuk tersangka
Basuki Tjahaja Purnama dengan berkas setebal 826 halaman yang isinya
keterangan dari 42 saksi yang terdiri dari 30 saksi, 11 ahli dan 1
tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M
Rum di Jakarta, Kamis.
Selanjutnya, kata dia, Kejagung akan mengirimkan berkas ke
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk segera membuat dakwaan
yang nantinya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakut.
Ia menyebutkan, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a
dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4
tahun penjara.
"Mendengar respons (masyarakat) sejak awal penelitian dipercepat
dan dioptimalkan hingga berkas dinyatakan P21 atau lengkap," katanya.
Seusai pelimpahan tahap dua, Ahok menyatakan dirinya meminta doa
agar proses hukum terhadap dirinya berjalan adil dan bisa cepat selesai.
"Saya hanya mohon doa agar proses berjalan adil dan saya bisa
cepat selesai menghadapi permasalahan ini, saya bisa gunakan waktu untuk
melayani warga Jakarta," katanya.
Sementara itu, Sirra Prayuna menyebutkan terdapat dua agenda penting dalam pelimpahan tahap dua tersebut.
"Untuk memastikan verifikasi faktual terhadap diri tersangka
termasuk barang bukti, kedua untuk mengetahui tindak pidana apa yang
dituduhkan penuntut umum kepada tersangka," katanya.
Kejagung resmi terima pelimpahan tahap dua Ahok
Kamis, 1 Desember 2016 14:52 WIB