Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Selasa, mengatakan terpidana tersebut diamankan, Minggu (24/11) sekitar pukul 20.15 WIB, dan malam itu juga Hendry langsung dibawa dengan menggunakan pesawat terbang ke Manado.
Menurut dia, serah terima buronan itu, dilakukan di lokasi Bandara Internasional Kualanamu,Kabupaten Deli Serdang.
"Terpidana Hendry ditangkap tim Kejaksaan Agung, ketika pulang ke kampung halamannya di Siborongborong," ucap Chandra.
Dia menyebutkan, saat terpidana tersebut diringkus, tidak ada melakukan perlawanan dengan petugas Kejagung dan Kejari Tarutung.
"Hendry sudah lama jadi buronan atau masuk ke dalam daftar pencaharian orang (DPO) dalam kasus malpraktik persalinan di Manado," kata Chandra.
Sebelumnya,dr Hendry Simanjuntak bersama dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan Hendy Siagian terjerat kasus malpraktik di Rumah Sakit Manado pada tahun 2010, mengakibatkan meninggalnya pasien Julia Fransiska Makatey.
Pada pada persidangan di Pengadilan Negeri Manado (PN Manado), ketiga dokter tersebut divonis bebas, karena tidak terbukti melakukan malapraktik.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan Hendry dinyatakan terbukti bersalah melakukan malpraktik dan divonis selama 10 bulan penjara pada 10 September 2012.
Namun setelah itu, dokter spesialis kandungan itu kabur dan dinyatakan sebagai buronan.
Editor : Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.