Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta
Raya (Polda Metro Jaya) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus
makar atau pemufakatan jahat Sri Bintang Pamungkas.
"Penyidik
mengajukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari kepada kejaksaan,"
kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo
Yuwono di Jakarta, Kamis.
Menurut Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F
Kurniawan masa penahanan Sri Bintang diperpanjang 40
hari mulai dari 23 Desember 2016 hingga 31 Januari 2017.
Argo mengatakan penyidik kepolisian membutuhkan waktu untuk
mendalami keterangan Sri Bintang sebagai tersangka dan beberapa saksi
lainnya terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan aktivis tersebut.
Dia berharap pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP) Sri Bintang segera selesai supaya bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
Polisi telah menahan Sri Bintang selama 20 hari atau sejak 3
Desember 2016. Ia disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal
107 juncto Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang upaya
makar.
Polisi perpanjang masa penahanan Sri Bintang Pamungkas
Kamis, 22 Desember 2016 19:45 WIB