Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian segera
diadili dalam perkara dugaan suap proses perencanaan, penganggaran dan
pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan
dinas-dinas lain di Kabupaten Banyuasin.
"Hari ini dilakukan
pelimpahan tahap 2 untuk 3 orang tersangka terkait kasus di Banyuasin
yaitu untuk tersangka YAF (Yan Anton Ferdian), R (Rustami) dan K
(Kirman), semua dititipkan di Rutan Palembang dan akan disidang di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang di Pengadilan Negeri
Palembang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Rustami
adalah Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah
kabupaten Banyuasin, sedangkan Kirman adalah swasta yang bertugas
sebagai pengepul dana.
Pelimpahan tahap 2 artinya berkas
penyidikan sudah dinyatakan lengkap dan jaksa penuntut umum KPK punya
waktu 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan.
Yan diduga menerima
hampir Rp1 miliar yang terdiri atas suap Rp531,6 juta yang diterima pada
3 September 2016 untuk biaya haji Yan dan istri; 11.200 dolar AS yang
diterima pada 2 September 2016; dan uang Rp299,8 juta yang diterima pada
1 September 2016.
Yan diduga meminta anak buahnya Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Banyuasin Umar Usman untuk mencari uang agar Yan
dan istrinya dapat berangkat haji tahun ini. Umar kemudian mencari
perusahaan yang mau melakukan ijon proyek di Dinas Pendidikan.
Pelimpahan
ini tetap dilakukan meski ada delapan polisi yang dipanggil KPK pada
20-22 Desember 2016 yang tidak memenuhi panggilan.
Kedelapan
polisi ini adalah mantan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Djoko Prastowo
yang saat ini menjadi analis Kebijakan utama bidang Sosial Ekonomi
Kapolri, mantan Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Daniel Tahi Monang
Silitonga, mantan Kapolres Banyuasin AKBP Prasetyo Rahmat Purboyo,
mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hari Brata, mantan
Kasubdit I Ditrsekrimum Pold Sumsel AKBP Richard Pakpahan, mantan
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Imron Amir, AKP Masnoni,
dan Brigadir Chandra Kalevi.
"Kami dapat informasinya cukup baru,
benar ada penjadwalan pemeriksaan saksi terhadap delapan anggota Polri
dan delapaan anggota polri tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan
tanggal 20-22 Desember 2016. Kami masih mempelajari lebih lanjut dan
mengkoordinasikan apakah mungkin ada pemeriksaan ulang atau mekanisme
yang lain," tambah Febri.
Menurut Febri, KPK membutuhkan keterangan kedelapan orang berkaitan dengan sejumlah hal yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Febri tidak menjelaskan apakah KPK menduga ada aliran uang yang masuk ke para aparat penegak hukum itu.
"Kita
tidak mendapatkan informasi seperti (aliran dana) itu karena sangat
rinci dan masuk teknis penyidikan. Tapi ke depan kami harap ada
perhatian lebih serius dari Kapolri karena kami percaya Kapolri
berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi. KPK dan Polri perlu duduk
bersama membahas ini," tegas Febri.
Pengacara Yan Anton Ferdian,
Totok Prasetiyanto juga mengaku tidak mengetahui kebutuhan delapan
anggota Polri tersebut dipanggil KPK.
"Pemeriksaan atau
penyidikan perkara Pak Yan sudah selesai hari ini dan sudah tahap II dan
kami tinggal menunggu pelimpahan perkra itu di pengadilan oleh jaksa
penuntut umum. Selebihnya kami tidak mengetahui apa yang akan dilakukan
penyidik," kata Totok.
Totok juga menjelaskan Yan tidak pernah
dipanggil terkait pengembangan perkara. "Yang pasti Pak Yan tidak pernah
dipanggil untuk urusan itu," tambah Totok.
Yan disangkakan pasal
12 huruf a atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP.
Bupati Banyuasin segera dimejahijaukan
Rabu, 28 Desember 2016 23:40 WIB