Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Mahkamah Agung India melarang para politisi
negeri ini memanfaatkan agama dan kasta dalam mendapatkan dukungan suara
pemilih. Keputusan ini diperkirakan akan memaksa partai politik di
India mengubah strategi mereka menghadapi Pemilu nanti.
"Politisi
tidak boleh mencari suara atas nama kasta, kepercayaan atau agama,"
kata Ketua Mahkamah Agung T.S. Thakur membacakan amar putusan sembari
menambahkan bahwa proses Pemilu harus diselenggarakan secara sekuler.
India
secara resmi adalah negara sekuler namun partai politik biasa
menggunakan alasan agama dan kasta sebagai kriteria mereka dalam memilih
calon pemimpin dan dalam meraih suara pemilih.
Pemerintahan
Perdana Menteri Narendra Modi dari Partai Bharatiya Janata (BJP) selama
bertahun-tahun berjuang dalam Pemilu dengan membawa agenda nasionalis
Hindu. Para anggota partai ini kerap dituding mengeluarkan
pernyataan-pernyataan anti-muslim demi mendapatkan suara dari pemilih
Hindu.
Keputusan mahkamah agung itu muncul hanya beberapa pekan
menjelang pemilihan daerah di negara bagian Uttar Pradesh yang merupakan
negara bagian paling padat penduduk di mana isu agama dan kasta kerap
mendominasi tema Pemilu.
Hasil Pemilu akan penting bagi Modi yang
memburu masa jabatan kedua pada Pemilu 2019. Pilkada serupa juga
berlangsung di negara bagian Punjab, Uttarakhand, Goa dan Manipur.
Putusan
Mahkamah Agung yang didasarkan perkara yang diajukan seorang politisi
pada 1996, menyebutkan bahwa etika sekuler dari konstitusi harus
dilindungi.
Mayoritas dari tujuh hakim agung yang mengeluarkan
putusan itu mengatakan Pemilu dianggap batal jika ada satu politisi saja
yang berusaha mendapatkan suara dari pemilih dengan memanfaatkan
sentimen agama, demikian Reuters.
India larang politisi bawa-bawa agama untuk menangkan Pemilu
Senin, 2 Januari 2017 20:15 WIB