Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai
pemerintah tak perlu banyak melibatkan bank asing untuk menampung dana
pengampunan pajak menyusul pemutusan hubungan kemitraan dengan JP Morgan
Chase terkait bank persepsi oleh Kementerian Keuangan.
Menurut politisi Partai gerindra tersebut, kasus JP Morgan Chase adalah peringatan atas potensi bencana keuangan nasional.
“Jauh-jauh
sebelumnya kami sudah mengingatkan pemerintah terkait risiko yang
terjadi akibat dilibatkannnya bank-bank asing untuk menampung dana tax amnesty.
Kita sudah ingatkan pemerintah untuk belajar tentang risiko keuangan
dan guncangannya dari kejadian yang mirip di masa lalu," kata Heri dalam
siaran pers yang diterima ANTARA News di jakarta pada Jumat.
Seperti
diketahui, pemutusan hubungan kemitraan tersebut terkait dengan hasil
riset bank investasi asal AS tersebut yang dinilai berpotensi
menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional.
Hasil riset itu menyebutkan JP Morgan menggeser rekomendasi portfolionya, menurunkan Brazil dari overweight ke netral, menurunkan Indonesia dari overweight ke underweight, dan Turki dari netral ke underweight.
Tak ada penjelasan dari JP Morgan mengapa merekomendasikan downgrade atas Indonesia.
"Bila
membaca hasil risetnya, ada kehawatiran di pasar obligasi yang
pertumbuhannya lebih cepat dan defisit lebih tinggi. Peningkatan
volatilitas ini bisa meningkatkan premi risiko di negara berkembang
seperti Indonesia yang berpotensi menghentikan dan membalikkan aliran
modal ke fixed income negara berkembang, bukan bicara besar kecil dan signifikannya," katanya.
Heri
menambahkan ada kehawatiran lain terkait tingginya tekanan sosial di
Jakarta. Pada tahun 2016, investor asing melakukan aksi beli di pasar
saham Indonesia sebesar 2,4 miliar dolar AS.
Hal itu bukanlah
pertanda baik bagi stabilitas sistem keuangan nasional. Apalagi banyak
dana hasil pengampunan pajak yang disimpan di situ.
“Pemerintah harus memperhatikan betul performa bank-bank asing, bahkan perbankan swasta nasional kita,†ucap Heri.
"Hasil
riset JP Morgan harus jadi warning buat pemerintah bahwa potensi
gangguan sistem keuangan sedang mengancam kita. Harus dipastikan bahwa
JP Morgan tidak lagi menerima setoran penerimaan negara dari siapapun di
seluruh cabang JP Morgan. Perlu dilakukan penyelesaian segera atas
perhitungan hak dan kewajiban terkait pengakhiran penyelenggaraan
layanan JP Morgan Chase sebagai bank persepsi," katanya.
Selanjutnya, sambung Heri, perlu ada sosialisasi masif kepada publik terkait pemutusan kontrak kerja sama tersebut.
Selain
itu, perlu ada evaluasi terhadap bank-bank asing maupun perbankan
swasta nasional yang berperan sebagai bank persepsi. Sebab, tidak
menutup kemungkinan potensi dan risiko serupa bisa terjadi di bank-bank
asing dan swasta nasional lainnya.
“Kalau sekelas JP Morgan saja
bisa terkena imbas apalagi yang lainnya. Yang tidak kalah pentingnya,
perlu ada peninjauan dan evaluasi terhadap dana-dana hasil pengampunan
pajak yang disimpan di bank-bank asing dan perbankan swasta nasional
lainnya. Dasar hukumnya juga dinilai tidak terlalu kuat, karena hanya
ditopang oleh peraturan sekelas Petaruran Menteri Keuangan (PMK),"
pungkasnya.
Legislator ingatkan pemerintah tak libatkan bank asing pasca pemutusan JP Morgan
Jumat, 6 Januari 2017 16:42 WIB