Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Amerika Serikat mengategorikan Jamaah Ansharut
Daulah yang disebut AS sebagai kelompok paling pro ISIS di Indonesia,
sebagai organisasi teroris. Dengan mengategorikan ini, AS menerapkan
sanksi kepada kelompok berkekuatan ratusan orang itu, termasuk
membekukan asset-assetnya di AS.
Departemen Luar Negeri AS
menyatakan dalam peryataan tertulisnya bahwa Jamaah Ansharut Daulah
(JAD) "secara khusus dirancang sebagai organisasi teroris global".
Dengan demikian AS secara efektif memblokir pendanaan kelompok ini dan
melarang warga Amerika terlibat dalam kelompok ini.
Menurut AS, JAD adalah organisasi payung yang terdiri dari ratusan simpatisan ISIS yang berada di seluruh penjuru Indonesia.
Baru-baru
ini beberapa anggota JAD ditangkap karena kepemilikan bahan peledak dan
merencanakan pemboman bunuh diri di dan sekitar Jakarta, lapor Reuters.
AS kategorikan Jamaah Ansharut Daulah organisasi teroris
Rabu, 11 Januari 2017 22:00 WIB