Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Sebanyak 250 warga tersebar di sembilan desa dan kelurahan Kabupaten Bone Bolango, mendapatkan sertifikat hak atas tanah secara gratis lewat program "Redistribusi Tanah Obyek Landreform" dari Kantor Pertanahan Nasional (KPN) setempat.

Sertifikat hak atas tanah untuk 250 warga itu meliputi Desa Ayula Selatan, Lamahu, Huntu Utara, Toluwaya, Bulotalangi, Tunggulo, Permata dan Kelurahan Pauwo yang diserahkan Sekda Bone Bolango Ishak Ntoma, Minggu.

Sekda mengatakan sertifikat hak atas tanah salah satu bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk menjustifikasi, memberikan perlindungan hukum bagi setiap negara terhadap kepemilikan lahan, yang diyakini menjadi milik keluarga yang bersangkutan sehingga diterbitkan sertifikat.

Sekda juga memberi apresiasi kepada pihak BPN Provinsi Gorontalo dan KPN Bone Bolango yang begitu tinggi memberikan perhatian dan berusaha memberikan sertifikat untuk masyarakat di kabupaten itu.

"Tidak mudah untuk mengeluarkan sertifikat tanah ini, terkadang menyangkut tanah ini di seluruh wilayah nusantara, persoalan tanah selalu terkait dengan perkara perdata bahkan pidana," ujarnya.

Para penerima sertifikat diharapkan bisa menjaga dengan baik sertifikat tersebut, atau jangan sampai hilang, disalahgunakan, terbakar atau rusak, karena pengurusan seperti ini sangat rumit.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Gorontalo Kintot Eko Baskoro menjelaskan kegiatan penyerahan sertifikat itu merupakan amanat pemerintah pusat melalui program anggaran APBN 2016.

"Untuk program ini, KPN Bone Bolango mendapatkan alokasi 250 sertifikat, yang terbagi di 9 desa dan kelurahan di Bone Bolango," jelasnya.

Tujuan pemberian sertifikat hak atas tanah redistribusi adalah untuk memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat dan murah, dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Bone Bolango untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah.



: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2026