Jakarta (ANTARA GORONTALO ) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan,
tambahan kuota haji 10 ribu bagi calon jamaah haji Indonesia akan
dibagi ke seluruh daerah disesuaikan dengan populasi umat Muslim di
masing-masing provinsi.
"Kuota (tambahan) 10 tibu itu kita distribusikan, akan kita bagi ke
setiap provinsi berdasarkan jumlah populasi umat Muslim masing-masing
provinsi," kata Lukman seusai rapat koordinasi di kantor Kementerian
Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Jakarta, Selasa.
Menag menekankan pembagian kuota haji ke setiap provinsi bukan
berdasarkan jumlah antrian calon jamaah haji, melainkan melihat jumlah
populasi umat Muslim yang akan dilakukan secara proposional.
Penambahan kuota haji tersebut juga di luar pengembalian kuota per
provinsi yang sebelumnya dipotong 20 persen karena kebijakan kerajaan
Arab Saudi terkait pembangunan perluasan Masjidil Haram.
"Masing-masing provinsi akan kembali ke kuota normalnya masing-masing.
Karena selama ini setiap provinsi dipotong 20 persen, ini kita
kembalikan ke kuota normal sehingga masing-masing provinsi akan
mengalami pertambahan kuota," kata dia.
Lukman mengemukakan penambahan kuota haji juga memprioritaskan pada para
calon jamaah yang sudah lanjut usia dengan kriteria usia 75 tahun ke
atas.
"Khususnya mereka yang berusia 75 tahun. Karena jumlahnya masih sangat
banyak tidak kurang dari 53 ribu dari total jamaah," ujar Lukman.
Calon jamaah haji lansia tersebut akan diprioritaskan dengan diberikan
kesempatan untuk melakukan pelunasan di tahap kedua. Sementara calon
jamaah haji lainnya sesuai dari daftar tunggu masing-masing.
Sebelumnya pemerintah mengumumkan penambahan kuota haji Indonesia dari
168.800 menjadi 221 ribu mulai 2017. Penambahan tersebut merupakan
pengembalian kuota haji normal yang sebelumnya 211 ribu ditambah 10
ribu.
Pembagian kuota haji disesuaikan populasi Muslim daerah
Selasa, 17 Januari 2017 16:29 WIB