Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi
Bareskrim Polri belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota
Jakarta Pusat Sylviana Murni dalam kasus dugaan korupsi pembangunan
Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
"Belum dijadwalkan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi
Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi dalam pesan singkat, Rabu.
Menurutnya, hingga kini belum ada penambahan jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. "Masih 20 saksi," katanya.
Sementara posisi Sylvi yang maju menjadi calon Wakil Gubernur DKI
Jakarta, tidak akan menghambat penyidik Bareskrim untuk memeriksa Sylvi
dalam kasus ini.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen
Pol Rikwanto, penyidik Bareskrim tidak berpatokan pada Surat Edaran
Peraturan Kapolri Nomor SE/7/VI/2014 untuk meminta keterangan Sylviana.
"Kapan saja penyidik bisa minta keterangan," kata Rikwanto.
Surat edaran itu mengatur seluruh laporan terhadap calon kepala
daerah yang menjadi terlapor dalam tahapan pilkada, ditangani usai
pelaksanaan pilkada.
Dalam penyelidikan kasus ini, Bareskrim juga menggandeng Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit jumlah kerugian negara dalam
kasus tersebut.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi Mesjid Al Fauz telah dilakukan tim Bareskrim sejak Desember 2016.
Pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat dimulai
pada awal Juni 2010 dan rampung pada akhir Desember 2010. Pembangunan
mesjid tersebut dilakukan ketika kepemimpinan Sylviana Murni sebagai
Wali Kota Jakarta Pusat.
Sementara peresmian Masjid Al-Fauz dilakukan oleh mantan Gubernur
DKI Jakarta Fauzi Bowo pada 30 Januari 2011. Masjid dua lantai itu
dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan daerah (APBD) 2010 sebesar
Rp27 miliar.
Bareskrim belum jadwalkan pemeriksaan Sylviana Murni
Rabu, 18 Januari 2017 17:43 WIB