Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni
diperiksa selama 7,5 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana
korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov DKI Jakarta di
Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
Sylviana yang maju sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam
Pilkada DKI itu datang ke Kantor Dittipikor Bareskrim Polri, Gedung
Ombudsman RI, Jakarta, Jumat, pukul 08.00 WIB, dan keluar pada 15.30
WIB.
Bareskrim mulai menyelidiki kasus ini sejak awal Januari 2017
berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:
Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017, sesuai Laporan
Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa setidaknya 10 orang saksi.
Bareskrim pun menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.
Sylviana Murni diperiksa polisi selama 7,5 jam
Jumat, 20 Januari 2017 19:16 WIB