Mataram (ANTARA GORONTALO) - PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Mataram
memberikan ruang bagi pekerja non-formal di Nusa Tenggara Barat untuk
mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan syarat memiliki
penghasilan layak.
"KPR bersubsidi untuk yang belum punya rumah.
Pekerja non-formal juga bisa tapi memenuhi syarat," kata Branch Manager
BTN Cabang Mataram Elvis Syahri, di Mataram, Minggu.
Ia mengatakan, pekerja non-formal bisa mengajukan permohonan KPR
bersubsidi dengan melampirkan surat keterangan belum memiliki rumah dan
surat keterangan usaha dari kepala desa atau lurah.
KPR BTN subsidi adalah kredit pemilikan rumah program kerja sama
dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan suku bunga
rendah dan cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu kredit.
"Setelah permohonan diverifikasi, nanti kami akan melakukan
pengecekan lapangan. Minimal penghasilannya bisa memenuhi cicilan KPR
subsidi sebesar Rp800 ribu per bulan," ujarnya.
Menurut Elvis, peminat KPR BTN subsidi di NTB, relatif bagus. Hal
itu dibuktikan dengan realisasi penyaluran dana Program Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang mencapai 235 persen atau
sebesar Rp95 miliar pada 2016.
Program FLPP yang dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat bekerja sama dengan perbankan bertujuan membantu
masyarakat berpenghasilan rendah mengakses KPR.
"Untuk tahun 2017 kami belum menerima target penyaluran. Nanti menunggu selesai rapat kerja wilayah," katanya.
Ketua Real Estat Indonesia (REI) NTB Miftahudin Maruf, mengatakan
pihaknya terus memperjuangkan agar pekerja non-formal bisa mendapatkan
kemudahan mengakses KPR subsidi.
Sebab, menurut dia, para pekerja non-formal memiliki kemampuan
untuk membayar cicilan setiap bulan sebesar Rp800 ribu, namun kesulitan
dari sisi administrasi yang dibutuhkan oleh bank.
"Makanya kami juga memikirkan bagaimana polanya. Mungkin bisa
membentuk asosiasi yang mewadahi, kemudian kita fasilitasi dengan pihak
bank," katanya.
BTN beri akses KPR bersubsidi bagi pekerja non formal
Minggu, 29 Januari 2017 23:17 WIB