Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot
mengatakan bahwa PT Freeport Indonesia sudah bisa memulai ekspor
konsentrat minggu depan.
"Minggu depan Freeport sudah bisa
ekspor, diharapkan segera selesai. Pokoknya kalau sudah sesuai prosedur,
semoga langsung bisa ekspor," kata Bambang di Kementerian Koordinator
Kemaritiman di Jakarta, Selasa.
Namun, ia tidak merinci persyaratan yang harus dipenuhi hingga waktu
bisa melakukan ekspor tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa produksi
Freeport saat ini dikurangi karena sampai sekarang belum bisa ekspor.
Oleh karena itu penerimaan negara juga berkurang karena dampak dari belum bisanya Freeport melakukan ekspor.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius
Jonan mengatakan perubahan status PT Freeport Indonesia dari kontrak
karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) masih akan
dibicarakan dengan Menteri Keuangan.
"Pada prinsipnya nanti akan dibicarakan dengan menteri keuangan," kata Jonan Senin (13/2).
Terkait permintaan Freeport menggunakan aturan lama seperti saat
berstatus kontrak karya, Jonan menegaskan jika berubah status ke IUPK
maka juga banyak peraturan yang berubah.
"Kalau berubah jadi IUPK banyak peraturannya, itu yang prefilling,
existing lah. Nanti biar Menteri Keuangan yang lihat mana yang bisa
menganut ketentuan yang lama, mana yang tidak karena ini dominannya UU
Pajak, kayak Perda, Pungutan dan sebagainya," ungkapnya.
PT Freeport Indonesia bersedia mengakhiri rezim kontrak karya (KK)
yang sudah berumur 50 tahun dengan mengubah statusnya menjadi IUPK untuk
kembali mendapatkan izin ekspor konsentrat yang dihentikan pemerintah
sejak 12 Januari 2017 lalu.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Freeport mengaku belum menemukan titik
temu dengan pemerintah terkait peralihan IUPK dari Kontrak Karya (KK).
Beberapa
waktu lalu, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan
pemerintah akan memberikan IUPK sementara agar Freeport bisa kembali
melakukan ekspor, karena proses perubahan KK menjadi IUPK membutuhkan
waktu tiga
hingga enam bulan.
Freeport sudah bisa ekspor lagi minggu depan
Selasa, 14 Februari 2017 20:00 WIB