Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta
penjadwalan ulang sebagai saksi dalam sidang kasus pengadaan KTP
elektronik karena sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), harus memimpin
Rapat Dewan Gubernur.
"Agus Martowardojo berhalangan hadir sebagai saksi dalam sidang
hari ini dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemberian saksi
pada 30 Maret," kata Deputi Direktur Departemen Komunikasi Bank
Indonesia Andiwiana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Andi menjelaskan permohonan penjadwalan ulang tersebut diajukan
karena Agus, yang saat ini aktif sebagai Gubernur Bank Indonesia, harus
memimpin Rapat Dewan Gubernur bulanan sebagaimana diamanatkan dalam UU
BI no 23 tahun 1999.
"Sebagaimana dimaklumi, pelaksanaan rapat dimaksud adalah salah
satu bentuk akuntabilitas BI kepada masyarakat dalam mengelola
stabilitas moneter," katanya.
Andi menjelaskan bahwa Rapat Dewan Gubenur tersebut sudah
dijadwalkan dan diumumkan waktu pelaksanaannya di setiap awal tahun
untuk memberikan kepastian pengambilan keputusan.
"Untuk bulan Maret, rapat dimaksud terjadwal dilaksanakan dan keputusan diumumkan pada hari ini," katanya.
Selain itu, sebagai Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo
telah dijadwalkan untuk mewakili Indonesia dalam rapat pertemuan G20
Tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral yang berlangsung pada
17-19 Maret 2017 di Jerman.
"Untuk itu, beliau akan melakukan perjalanan ke rapat tersebut
nanti malam. Menurut rencana dari Jerman beliau akan melanjutkan tugas
untuk rapat bersama Bank for Internasional Settlement di Swiss pada
20-21 Maret 2017," tambah Andi.
Sebelumnya, sebagai Menteri Keuangan yang terkait perkara kasus
pengadaan KTP elektronik, Agus Martowardojo dijadwalkan untuk memberikan
kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis
(16/3).
Agus Martowardojo minta penjadwalan ulang saksi KTP-e
Kamis, 16 Maret 2017 16:50 WIB