Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kepala Madrasah Anti Korupsi (MAK) Universitas
Muhammadiyah Tangerang Gufroni meminta kepada KPK untuk memanggil
nama-nama yang disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan
keterangan dari lima saksi yang dihadirkan pada sidang kedua Ratu Atut
Chosiyah.
"Misalnya, beberapa kali disebut nama Andika Hazrumy anak Atut yang
saat itu menjabat Anggota DPD RI yang ikut hadir dalam pertemuan
bersama Atut dan Tubagus Chairil Wardana (Wawan) meminta dana taktis
kepada beberapa Kepala Dinas yang hadir," kata Gufroni dalam keterangan
tertulisnya di Jakarta, Jumat.
Selanjutnya kata Gufroni, ada nama-nama lain yang menerima uang
dari Wawan (adik Atut) termasuk ada nama Rano Karno yang saat itu
menjabat Wakil Gubernur Banten yang disebut menerima uang dan nama-nama
lain sebagaimana dalam isi dakwaan.
"Pemanggilan tersebut agar kasus ini bisa menjadi terang benderang
dan bisa menyeret pelaku lainnya yang ikut menikmati uang dari hasil
korupsi di Banten," ucap Gufroni.
Pada Rabu (15/3) sidang lanjutan persidangan perkara korupsi mantan
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (Atut) digelar di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan itu, Gubernur Banten Rano Karno disebut mendapat
lebih dari Rp700 juta dari pemilik atau Komisaris Utama PT Bali Pacific
Pragama (PT BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik
mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Yang diserahkan lebih dari Rp700 juta," kata mantan Kepala Dinas
Kesehatan Banten Djaja Buddy Suhardja dalam sidang di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/3).
Uang tersebut merupakan bagian proyek pengadaan alat kesehatan
(alkes) RS Rujukan Banten dari APBD 2012 dan APBD Perubahan 2012 sebesar
Rp235,52 miliar yang dikerjakan oleh PT BPP.
KPK menetapkan Atut sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi
dalam pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi
Banten yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012.
"Ratu Atut Chosiyah bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana
Chasan alias Wawan melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran
Dinas Kesehatan provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD Perubahan 2012
dan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat
kesehatan (alkes) RS Rujukan pemprov Banten TA 2012 sehingga memenangkan
pihak-pihak tertentu," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Afni Carolina saat
pembacaan surat dakwaan di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3).
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp79,79
miliar sesuai laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK pada 31
Desember 2014.
"Yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
yaitu menguntungkan terdakwa Ratu Atut Chosiyah sebesar Rp3,859 miliar,
menguntungkan orang lain yaitu Tubagus Chaeri Wardana Chasan sebesar
Rp50,083 miliar, Yuni Astuti Rp23,396 miliar, Djadja Buddy Suhardjo
Rp590 juta, Ajat Ahmad Putra Rp345 juta, Rano Karno sebesar Rp300 juta,
Jana Sunawati Rp134 juta. Kemudian, Yogi Adi Prabowo sebesar Rp76,5
juta, Tatan Supardi sebesar Rp63 juta, Abdul Rohman sebesar Rp60 juta,
Ferga Andriyana sebesar Rp50 juta, Eki Jaki Nuriman sebesar Rp20 juta,
Suherma sebesar Rp15,5 juta, Aris Budiman sebesar Rp1,5 juta dan Sobran
Rp 1 juta," tambah jaksa Afni.
Kerugian negara juga bertambah karena ada pemberian fasilitas
berlibur ke Beijing berikut uang saku senilai total Rp1,659 miliar untuk
pejabat Dinkes Banten, tim survei, panitia pengadaan dan panitia
pemeriksa hasil pekerjaan.
Dalam perkara ini, Atut didakwa dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3
jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20
tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan
perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau
korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling
banyak Rp1 miliar.
KPK diminta panggil nama dalam dakwaan Atut
Jumat, 17 Maret 2017 23:39 WIB