Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Keuangan mencatat tingkat kepatuhan
penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi
seluruh Penyelenggara Negara Wajib Lapor (PNWL) telah mencapai 100
persen.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan
Nufransa Wira Sakti dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menyebutkan
seluruh 29.806 PNWL Kementerian Keuangan per 17 Maret 2017 sudah
menyampaikan kewajiban LHKPN.
Tingkat kepatuhan 100 persen ini merupakan tindak lanjut dari
arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara sosialisasi
aplikasi penyampaian LHKPN secara elektronik (e-LHKPN) pada Selasa
(14/3).
Dalam acara tersebut, Menkeu memberikan waktu kepada PNWL di
lingkungan Kementerian Keuangan yang belum menyampaikan LHKPN, untuk
segera melaksanakan kewajibannya dalam waktu tiga hari.
Menkeu menegaskan bahwa kepatuhan penyampaian LHKPN menjadi salah
satu kriteria yang dapat menjadi penilaian untuk penetapan mutasi,
promosi maupun seleksi jabatan.
Berdasarkan hasil verifikasi bukti pengiriman atau tanda terima
formulir LHKPN dan konfirmasi menyeluruh kepada 11 unit eselon I yang
dilakukan oleh Sekretariat Jenderal, dari 187 PNWL, sebanyak 112 orang
telah menyampaikan LHKPN.
Sementara itu, sebanyak 75 orang diusulkan untuk dihapuskan dari
daftar PNWL-LHKPN karena bukan termasuk kriteria wajib lapor yang
disyaratkan dalam peraturan, menjalani tugas belajar, pensiun, meninggal
dunia maupun diberhentikan sebagai PNS.
LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara
beserta harta yang dimiliki oleh istri maupun suami dan anak yang masih
dalam tanggungan yang dilaporkan melalui tata cara yang ditetapkan oleh
KPK.
Kepatuhan penyampaian LHKPN ini menjadi indikator utama KPK dalam
melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan.
Kepatuhan penyampaian LHKPN Kemenkeu capai 100 persen
Senin, 20 Maret 2017 16:06 WIB