Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan rapat
konsultasi pengganti Badan Musyawarah pada Senin (20/3) menugaskan
kepada Badan Legislasi untuk membahas poin revisi UU nomor 17 tahun 2014
tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Jadi misalnya MD3 kita serahkan kepada Baleg, kemudian beberapa
surat-surat yang lain juga termasuk inisiatif-inisiatif dari anggota
juga," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan Baleg DPR akan ditugaskan untuk membahas poin revisi
menyangkut penambahan satu jatah kursi pimpinan DPR untuk PDI
Perjuangan.
Fadli menyerahkan permintaan lain dari Fraksi PKB dan Gerindra
terkait penambahan satu kursi di DPR dan MPR di Baleg termasuk soal
target pembahasan UU MD3 akan diserahkan menjadi domain Baleg.
"Ya memang Baleg yang lebih siap, waktu itu yang merancang juga
Baleg. Saya kira itu nanti di domain yang membahas lah di Baleg,"
ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan dalam Rapat Bamus tidak
membahas revisi UU MD3 namun hanya menugaskan kepada Baleg DPR untuk
menindak lanjuti.
Menurut dia pihaknya berpegang teguh pada usulan adanya revisi
terbatas dalam revisi UU MD3 tersebut namun dirinya menyerahkan pada
dinamika yang berkembang di Baleg.
"Nanti kita lihat di Baleg, tapi saya kira pada prinsipnya harus sesuai dengan apa yang menjadi kesepakatan," katanya.
Selain itu terkait target penyelesaian revisi, Fadli menyerahkannya
kepada Baleg DPR karena pada awalnya dirinya menilai bisa selesai pada
masa sidang lalu.
Bamus DPR tugaskan Baleg bahas revisi UU MD3
Senin, 20 Maret 2017 19:47 WIB