Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Arcandra Tahar menginginkan semua skema sistem yang mendukung kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi dibuat transparan.
"Kami bikin sistem, semuanya transparan," kata Wakil Menteri ESDM
Arcandra Tahar berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian ESDM yang
diterima Antara di Jakarta, Minggu.
Menurutnya, salah satu implementasi ketebukaan sistem adalah dengan penerapan skema gross split.
Demi mendorong kegiatan ekplorasi dan eksploitasi minyak dan gas
bumi (migas) di Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) ingin memastikan semua sistem secara transparan.
Arcandra menjelaskan kelemahan manajemen industri migas selama ini
yang belum mampu menjawab penentuan split dalam Production Sharing
Contract (PSC) dengan skema cost recovery.
Selain itu, skema cost recovery tersebut tidak bisa memprediksi
risiko bisnis dari segi waktu sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri
ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Skema gross split yang diterapkan di Indonesia adalah satu-satunya
di dunia. "Gross split ini ada di dunia dengan bentuk lain. Tapi yang
men-split berdasarkan risiko-risiko bisnis hanya ada di Indonesia. Di
Amerika berdasarkan royalty and tax. Tax-nya fixed, royaltinya nego,"
katanya.
Kemudian, Arcandra juga membantah terkait sepinya minat lelang
Wilayah Kerja (WK) Migas yang saat ini sedang berjalan. Menurutnya,
faktor yang menjadi sepinya lelang adalah bukan lantaran gross split
melainkan kondisi lapangan migas yang bakal digarap.
"Yang membedakan adalah gimana lapangan itu behaviournya, baru
dihitung splitnya seperti apa. Bisa jadi lapangan tidak ekonomis," jelas
Arcandra.
Ia justru menjelaskan bahwa dengan penerapan skema gross split akan
menunjukkan kejelasan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). "Kalau
dulu lapangan sulit apa insentifnya? Gak jelas. Sekarang jelas,"
katanya.
Rencananya, skema gross split akan dimasukkan dalam Undang-Undang
(UU) Migas demi menjamin kepastian berinvestasi. "Kalau sudah jalan kita
akan masukkan aturan gross split ke dalam Undang-Undang," tutur wakil
Menteri ESDM.
Archandra Tahar menginginkan skema sistem transparan
Senin, 10 April 2017 8:38 WIB