Gorontalo Utara (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo resmi menetapkan sebanyak 25 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Penetapan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD ke-34 dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 yang digelar di ruang sidang DPRD Gorontalo Utara, Minggu.
Ketua Bapemperda Thamrin Yusuf dalam laporan hasil pembahasan menegaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 serta Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Ia mengatakan pemerintah daerah setempat melalui Bupati Gorontalo Utara mengusulkan 25 Raperda untuk dicantumkan dalam Propemperda 2026.
Setelah pembahasan bersama Bapemperda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, 13 Raperda resmi masuk sebagai skala prioritas, di antaranya Pengarusutamaan Gender, Kesejahteraan Lanjut Usia, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perubahan Perda Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian BPD.
Serta Inovasi Daerah, Rumah Susun,
Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, RTRW, Penyandang Disabilitas, Pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026
, serta APBD 2027.
Dari 12 Raperda yang diusulkan DPRD, hanya empat Raperda yang disetujui sebagai prioritas 2026. Empat Raperda tersebut meliputi Raperda Penanggulangan Kemiskinan (Lanjutan 2025), Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,
Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Selain daftar prioritas, sejumlah Raperda juga masih dalam proses pembahasan oleh Komisi dan Panitia Khusus DPRD. Di antaranya Hak Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Susunan Organisasi Perangkat Daerah, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), Perubahan Perda PT Tinelo Lipu, Insentif dan Kemudahan Investasi, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah.
Raperda Keolahragaan
Pengelolaan Keuangan Desa
Ranperda Kewenangan Desa. Namun Raperda Keolahragaan dipastikan tidak lagi diikutkan dalam Propemperda 2026 karena dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi.
Thamrin mengatakan perlunya peningkatan kualitas penyusunan Propemperda, terutama setelah adanya pembinaan dari Kementerian Dalam Negeri melalui surat Nomor 100.2.1.6/548/OTDA tertanggal 1 Oktober 2025.
“Penyusunan Propemperda harus memperhatikan analisis kebutuhan perda, urgensi, rasionalitas jumlah perda, serta kemampuan penyelesaiannya di tahun berjalan," katanya.
Menutup laporannya dalam Rapat Paripurna ke-34 tersebut, Bapemperda berharap DPRD dan pemerintah daerah dapat bersepakat untuk menetapkan Propemperda Tahun 2026 melalui Keputusan DPRD.
Pewarta: Susanti SakoEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.