Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian
mengungkapkan bahwa selain Kapolda Metro Jaya, kapolda di Pulau Jawa dan
sebagian di Pulau Sumatera juga diminta mengeluarkan maklumat larangan
mobilisasi jelang Pilkada serentak Jakarta putaran kedua.
"Saya sudah perintahkan seluruh Kapolda di Jawa dan beberapa Polda
di Sumatera untuk mengeluarkan maklumat yang sama. Gunakanlah kewenangan
diskresi kepolisian yang diatur dan dilindungi UU untuk menentukan dan
menilai secara subjektif demi kepentingan publik. Seluruh Kapolda saya
perintahkan kalau ada pengerahan massa untuk tujuan politik, agar
dilakukan pemeriksaan, tujuannya apa, termasuk pemeriksaan senjata tajam
dan lainnya," kata Tito di Istana Merdeka Jakarta, Senin.
Tito menyampaikan hal itu seusai berbicara dengan Presiden Joko
Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Politik, Hukum
dan Keamanan Wiranto, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, dan Kepala
Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Pol) Budi Gunawan.
Sebelumnya di media sosial banyak beredar ajakan Tamasya Almaidah
yaitu mengenai mobilisasi massa dari luar Jakarta untuk mengawasi
TPS-TPS di Jakarta.
"Apa yang mau dikerjakan (Tamasya Almaidah) adalah berusaha untuk
mengawasi TPS-TPS agar tidak terjadi kecurangan sambil mencatat kalau
ada kecurangan. Kemudian kita tanya berapa kekuatannya, kalau ada yang
mengatakan 1,3 juta orang, mereka mengatakan tidak begitu, tidak semua
TPS juga (diawasi), mereka mengatakan beberapa TPS tertentu yang
potensial ada kecurangan," ungkap Tito.
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Mochamad Iriawan hari Senin ini
mengeluarkan Maklumat Bersama tentang larangan mobilisasi massa pada
Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
"Kemudian mengantisipasi masalah ini Pak Kapolda Metro Jaya sudah
mengeluarkan maklumat bersama dengan KPU dan Bawaslu yang intinya
melarang pengerahan massa ke TPS-TPS apalagi membawa kesan intimidatif
fisik maupun psikologis karena kita menjamin kebebasan dan kerahasiaan
sebagai hak politik jadi tidak boleh ada upaya intimidasi," tegas Tito.
Dalam maklumat itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang
melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan
psikologis dalam bentuk kegiatan apapun yaitu yang akan datang ke TPS
di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya karena sudah ada
penyelenggara Pilkada yaitu KPU Provinsi DKI Jakarta dan Pengawas
Pilkada yang berwenang yaitu Bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya.
Bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan
kegiatan tersebut, maka Polri, TNI, dan instansi terkait akan
melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk
kembali, dan bila sudah berada di Jakarta maka akan dikembalikan ke
daerahnya masing-masing.
Kemudian bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke
Jakarta dan melanggar aturan hukum, maka akan diproses dan dikenakan
sanksi sesuai prosedur hukum.
Maklumat itu juga ditandatangani Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, dan
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti pada 17 April 2017.
Kapolda juga keluarkan larangan mobilisasi massa
Senin, 17 April 2017 21:35 WIB