Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain memperkirakan,
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan uji materi terhadap UU
42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang
diajukan oleh calon presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril
Ihza Mahendra.
"Saya yakin MK tidak akan mengabulkan gugatan Yusril terutama gugatan
pemilu legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan
secara serentak," kata Malik di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, bila MK mengabulkan uji materi tersebut, maka akan menganggu dan mempengaruhi banyak hal.
"Itu akan berpengaruh banyak pada situasi politik, terjadi gonjang
ganjing politik dan pengaruhi suasana kontelasi dan konfigurasi politik
nasional," kata dia.
Dalam hal teknis, sambungnya, juga akan mengganggu banyak proses
tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) yang sudah dilakukan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU).
"Karena bagaimanapun juga Pileg yang sudah tinggal 2,5 bulan
tidak mungkin diubah. Pileg sudah di depan mata dan resikonya akan besar
kalau dilakukan pileg dan pilpres serentak. Pasti akan pengaruhi
persiapan Pileg," ungkap politisi PKB itu.
"Mungkin yang paling
masuk akal dan paling bijak kalau pemilu serentak itu dilakukan tahun
2019. Parpol punya kesempatan yang lebih banyak dan tidak mengganggu
persiapan KPU," kata Malik.
Mahkamah Konstitusi hari ini menggelar sidang perdana pengujian
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra.
Kalangan DPR yakin MK tolak uji materi Pemilu serentak
Selasa, 21 Januari 2014 17:36 WIB